WNI divonis mati, pemerintah janji lobi keringanan pada Malaysia
Merdeka.com - Pemerintah Indonesia bersiap mengeksekusi mati terpidana kasus narkoba yang berkewarganegaraan asing. Presiden Joko Widodo berkali-kali menegaskan tidak akan ada pengampunan yang akan diberikan terhadap terpidana hukuman mati dalam kasus narkoba.
Dalam waktu bersamaan, seorang warga negara Indonesia bernama Ajeng Yulia (21 tahun) tengah menunggu eksekusi mati atas putusan yang diberikan Pengadilan Malaysia dalam kasus narkoba. Yulia tertangkap membawa narkoba jenis methamphetamine lebih dari 3 kg ke negeri jiran.
Lalu apa respon pemerintah Indonesia?
Menteri Ketenagakerjaan Indonesia Hanif Dhakiri mengatakan pemerintah tetap melakukan upaya hukum yang berlaku bagi perempuan asal DKI Jakarta itu.
"Negara memastikan hadir melalui berbagai cara yg pertama pasti terkait dengan pembelaan hukum, penyediaan advokat yang nanti ditangani oleh kementerian luar negeri," ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/3).
Selain menyediakan pembela hukum untuk Yulia, Hanif akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk melakukan diplomasi terhadap pemerintahan Malaysia.
"Terus kemudian diplomasinya kemudian upaya-upaya informal yang katakanlah misalnya melakukan lobi-lobi yang sifatnya informal kepada negara setempat untuk membantu meringankan atau membebaskan," ujarnya.
Saat ditanya apakah
(mdk/ard)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiganya meninggal pada 31 Maret 2024 lalu usai diterjang luapan sungai saat mencari ikan
Baca SelengkapnyaAda empat tersangka ditangkap di Jawa Tengah yang membawa barang bukti 51 kilogram sabu dengan modus kamuflase menjadi teh China.
Baca SelengkapnyaMaruli menyangkal isu soal adanya narkoba yang mereka bawa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Narkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca SelengkapnyaPembatasan dilakukan karena khawatir masyarakat akan melakukan hal ini terhadap barang bawaan berlebih.
Baca SelengkapnyaLarangan penulisan ucapan "Selamat Natal" pada produk makanan ini dikeluarkan pada 2020, namun dicabut pada Senin kemarin.
Baca SelengkapnyaHal tersebut dilakukan dalam rangka mencegah penyakit hewan, pengawasan lalu lintas media pembawa HPHK harus diperketat.
Baca SelengkapnyaPengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.
Baca Selengkapnya