Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Visa kadaluwarsa, empat WNI ditahan imigrasi AS

Visa kadaluwarsa, empat WNI ditahan imigrasi AS imigrasi as tangkap imigran. ©WNYC

Merdeka.com - Pihak Imigrasi dan Bea Cukai Amerika Serikat (ICE) dua hari lalu menahan empat warga negara Indonesia yang sudah tinggal di Kota New Jersey selama lebih dari 20 tahun. Empat WNI Nasrani itu adalah Arino Massie, Oldy Monolo, Rovani Wangko, Saul Timisela, ditangkap karena visanya sudah kadaluwarsa.

Di masa pemerintahan Presiden Barack Obama, empat WNI tersebut sudah akan dideportasi namun masih mendapat perlindungan karena alasan kemanusiaan.

Namun di masa kepemimpinan Donald Trump saat ini, pemerintah AS lebih ketat terhadap isu imigran gelap.

Laman North Jersey melaporkan, Selasa (9/5), keempat WNI itu salah satunya punya anak yang lahir di AS. Menurut Pastor Seth Kaper-Dale, mereka adalah bagian dari 80 warga Kristen Indonesia di New Jersey yang melarikan diri ke AS lantaran mengalami konflik agama di kampung halamannya lebih dari 20 tahun lalu.

"Empat anggota jemaat kami kini ditahan," ujar Kaper-Dale.

Juru bicara Imigrasi Lou Martinez membenarkan empat WNI itu sudah ditahan untuk dibawa ke pengadilan.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di New York sudah mengetahui kabar ini dan sudah mengambil langkah sesuai prosedur.

"Kita sudah wawancara per telpon dan akan menemui mungkin besok lusa krn sesuai aturan baru dapat ditemui 48 jam setelah penangkapan," ujar Abdul Kadir Jaelani, konsul Jenderal KJRI New York kepada merdeka.com, hari ini.

"Sebenarnya mereka sudah mendapat perintah untuk dideportasi sejak tahun 2011 tapi pelaksanaannya ditunda karena alasan kemanusiaan dan lain-lain." (mdk/pan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP