Vietnam dukung hukuman mati di Indonesia
Merdeka.com - Juru bicara Kementerian Luar Negeri Vietnam Le Hai Binh menyatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan pengampunan bagi warga Vietnam terpidana mati kasus narkoba bernama Tran Thi Bich Hanh kepada pemerintah Indonesia.
Namun pihak Kementerian mengaku tidak bisa mencegah eksekusi mati terhadap warganya yang sudah dilaksanakan Ahad lalu di Boyolali, Jawa Tengah, seperti dilansir situs Than Nien News, Senin (19/1).
"Kami sudah meminta kepada pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan kembali keputusan itu berdasarkan kemanusiaan," kata dia.
Namun Binh juga mengatakan Vietnam pun punya hukuman keras bagi para pelaku kasus narkoba.
"Vietnam adalah negara yang selalu bekerja sama dengan negara lain dalam memerangi kejahatan narkoba," ujar Binh.
Vietnam juga menerapkan hukuman mati bagi kasus narkoba.
Menurut hukum Vietnam, pelaku kasus penyelundupan heroin seberat 600 gram dan 2,5 kilogram methamphetamine akan dihukum mati. Begitu pula terhadap mereka yang memproduksi 100 gram heroin atau 300 gram obat narkotika lainnya secara ilegal.
Hanh, 37 tahun, divonis hukuman mati pada 22 November 2011 lalu karena membawa 1,1 kilogram methampheamine dan terlibat dalam sembilan kasus penyelundupan narkoba lain.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya