Usai bebas, warga Korut tersangka pembunuh Jong-nam dideportasi
Merdeka.com - Otoritas imigrasi Malaysia membebaskan Ri Jong-chol, warga negara Korea Utara yang sebelumnya ditangkap karena diduga terkait dengan pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un. Lantaran tak terlibat pembunuhan, dia dideportasi hari ini, Jumat (3/3).
"Polisi Malaysia telah menyerahkan warga negara Korea Utara Ri Jong Chol (47 tahun) kepada Departemen Imigrasi hari ini untuk dipulangkan ke negaranya sesuai dengan keputusan Majelis Kejaksaan Agung," demikian isi pernyataan Departemen Imigrasi seperti dilansir dari laman Straits Times, Jumat (3/3).
"Dia dijadwalkan kembali ke negara asalnya hari ini dan akan dikawal oleh dua perwakilan dari Kedutaan Korea Utara," lanjut pernyataan tersebut.

Ri yang disebut-sebut sebagai ahli kimia ditangkap pihak berwenang Malaysia pada Jumat (17/2) dan dibebaskan kemarin karena tidak cukup bukti yang menyatakan dirinya bersalah.
Wakil Perdana Menteri Malaysia, Ahmad Zahid Hamidi, mengatakan Ri akan terbang ke Pyongyang melalui Beijing. Dia juga menyatakan bahwa Ri sudah masuk ke daftar hitam sehingga dia tidak akan bisa kembali lagi ke Malaysia.
Sebelum tersangkut kasus ini, Ri bekerja di departemen teknologi informasi Tombo Enterprise, sebuah perusahaan suplemen anti-kanker di Cheras, Kuala Lumpur.

Ri merupakan orang kedua dibebaskan terkait kasus pembunuhan ini. Sebelumnya warga negara Malaysia, Muhammad Farid Jalaludin, juga dibebaskan karena tidak cukup bukti yang menyatakan dirinya bersalah.
Kini, tersisa dua tersangka diduga membunuh Kim Jong-nam. Mereka adalah Doan Thi Huong, asal Vietnam, dan Siti Aisyah asal Serang, Banten. Keduanya sudah menjalani sidang perdana dan diancam hukuman gantung.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya