Upaya pembebasan WNI diduga terkait ISIS ditolak Brunei
Merdeka.com - Rustawi (62), warga negara Indonesia (WNI) yang berada di penjara Brunei pada 25 Mei lalu telah menjalani sidang kedua. Dalam sidang tersebut, kasus Rustawi masih belum selesai dan masih harus menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lanjutan.
"Yang bersangkutan masih ditahan sementara di penjara Jerudong sambil menunggu pemeriksaan dan penyelidikan lanjutan," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal, Kamis (28/5).
Pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bandar Seri Begawan terus memantau dan mendampingi proses hukum Rustawi. Pengacara dari KBRI juga telah meminta uang jaminan pembebasan pada hakim di pengadilan, namun ditolak.
"Pengacara meminta uang jaminan bebas, namun ditolak oleh hakim dengan alasan karena kasus yang dihadapi Rustawi sangat serius," terang Iqbal melalui pesan singkat yang diterima merdeka.com.
Rustawi sudah menjalani dua persidangan di pengadilan Bandar Seri Begawan. Persidangan yang ketiga akan dilakukan pada 8 Juni mendatang.
Pria 62 tahun ini ditangkap otoritas Bandara Bandar Seri Begawan lantaran ketahuan membawa barang mencurigakan. Di kopernya ditemukan peluru dan kain hitam mirip bendera Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Rupanya yang memasukkan benda-benda tersebut ke dalam kopernya adalah anak kandungnya sendiri. Si anak yang berada di Indonesia mengaku kesal karena tidak diberikan uang ketika ayahnya pergi umroh.
Rustawi tidak sendirian ketika berangkat dari Surabaya. Dia bersama dua orang lainnya, Pantes Sastro Prajitno dan Bibit Hariyanto, namun keduanya dibebaskan dan melanjutkan perjalanan ke Jeddah untuk melakukan ibadah umroh.
Tiga WNI asal Malang diamankan di Bandara Brunei Darussalam. Ketiganya berangkat umrah pada Kamis (2/4) pukul 06.30 WIB dari Bandara Internasional Juanda Surabaya.
Pesawat mendarat di Bandara Brunei Darussalam pukul 09.45 WIB. Mereka berencana akan melanjutkan penerbangan ke Jeddah dengan menggunakan pesawat Royal Brunei Airlines. (mdk/ard)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya