Unggah video hinaan buat kerajaan, pria Thailand dibui 18 tahun
Merdeka.com - Pria Thailand bernama Tara, 61 tahun, hari ini dijatuhi vonis penjara 18 tahun lantaran menghina kerajaan.
Pengacara dia menyatakan kliennya dihukum bui oleh pengadilan militer di Bangkok lantaran mengunggah enam video yang melecehkan kerajaan.
Tara ditangkap pada 2015 dan didakwa kasus penghinaan dan kejahatan komputer, seperti dilansir laman Channel News Asia, Rabu (8/8).
Tara dianggap melanggar Pasal 112 undang-undang hukum Thailand yang menyatakan, "Barang siapa menghina, mengancam raja, ratu, dan keturunan mereka akan dihukum dengan penjara maksimal 15 tahun.
"Dia menerima dakwaan itu dan sudah ditahan sejak 2015. Pengadilan memvonisnya hukuman penjara 20 tahun dikurang dua tahun," ujar Pengacara Yaowalak Anuphan kepada kantor berita Reuters.
Tara tidak bisa mengajukan banding, kata Anuphan, karena dia ditangkap ketika Thailand masih memberlakukan darurat militer.
Kelompok pembela hak asasi mengkritik pemerintah atas keputusan ini. Pemerintah dianggap mengintimidasi lewat sensor dan tuntutan hukum. Pemerintah selalu membantah dengan alasan melindungi keamanan nasional.
Pekan lalu jurnalis Thailand peraih penghargaan Pravit Rojanaphruk dituding menyebarkan hasutan karena mengkritik pemerintahan junta militer.
"Junta Thailand yang diktator semakin memperluas jangkauannya melebihi sumber di media sosial seperti Facebook," kata Brad Adam, direktur Human Righs Watch Asia dalam pernyataannya kemarin. (mdk/pan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya