Ulama Saudi: Pemilihan umum haram
Merdeka.com - Seorang ulama Arab Saudi terkenal bernama Abdul Rahman bin Nassir Al Barrak mengeluarkan fatwa menyatakan pemilihan umum adalah haram hukumnya dalam Islam.
Situs emirates247.com melaporkan, Kamis (17/1), menurut Barrak mengadakan pemilihan umum untuk menentukan presiden atau bentuk kepemimpinan lain terlarang dalam Islam. Barrak selama ini terkenal dengan pandangannya yang radikal.
Menurut dia, pemilihan umum itu merupakan bentuk kebudayaan Barat dan tak pernah dikenal di negara Islam. "Mengadakan pemilihan umum untuk memilih presiden atau wakil rakyat di parlemen seperti di negara Barat itu haram hukumnya. Itu berasal dari musuh Islam," tulis dia dalam akun Twitternya, seperti dikutip surat kabar Saudi.
Lebih lanjut dia menuturkan, memilih seorang pemimpin harus dilakukan oleh seorang pengambil keputusan, bukan oleh publik. "Pemilu itu sistem yang buruk bagi negara muslim. Pemilu adalah sistem yang dibawa oleh partai-partai anti-Islam yang telah menjajah tanah muslim," kata dia.
Meski ulama itu berfatwa demikian, pekan lalu Raja Saudi Abdullah Bin Abdul Aziz telah membuat dekrit bersejarah yang mengizinkan perempuan duduk di Dewan Syura (parlemen). Selama ini Dewan Syura selalu diisi anggota laki-laki.
Dekrit memuat 2 pasal itu menyatakan perempuan mendapat jatah 20 persen dari 150 anggota Dewan Syura. Raja juga menunjuk 30 perempuan untuk menjadi anggota majelis penasihat. (mdk/fas)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya