Ulama Mesir: Suami boleh ceraikan istri pro-Ikhwanul Muslimin
Merdeka.com - Ulama Mesir Muzhir Shaheen dikabarkan telah mengeluarkan sebuah fatwa memungkinkan suami menceraikan istri-istrinya yang dipenjara sebab menjadi anggota Ikhwanul Muslimin.
Shaheen mendesak agar para pria tersebut untuk memprioritaskan kepentingan negara dengan menceraikan istri mereka yang dipenjara sebab menjadi anggota gerakan Ikhwanul Muslimin, organisasi kini dilarang di Negeri Sungai Nil itu, seperti dilansir stasiun televisi Al Arabiya, Senin (3/2).
Shaheen, yang menggambarkan dirinya di Twitter sebagai 'pengkhotbah revolusi', mengatakan dia berempati dengan para pria yang menikah dengan wanita anggota Ikhwanul Muslimin, yang dinyatakan sebagai organisasi teroris oleh pemerintah Mesir.
"Banyak yang menderita karena mengetahui bahwa istri mereka adalah anggota Ikhwanul Muslimin, dan bahwa kini istri mereka harus tidur di sel penjara bukan di samping mereka di tempat tidur," kata Shaheen.
Shaheen meminta agar mereka mengorbankan 'kepentingan pribadi' dengan lebih memilih tinggal bersama istri mereka, dan menyebut menceraikan istri mereka yang menjadi anggota Ikhwanul Muslimin berarti melayani kepentingan negara dan agama.
Pada 3 Juli tahun lalu, Presiden Muhammad Mursi, didukung Ikhwanul Muslimin, digulingkan melalui sebuah kudeta didukung militer. Peristiwa ini memaksa para pendukungnya turun ke jalan menuntut agar Mursi dikembalikan pada kekuasaannya sebagai presiden pertama yang terpilih dari kalangan sipil.
Pemerintah sementara Mesir dukungan militer kemudian melakukan tindakan keras terhadap para pengunjuk rasa pendukung Ikhwanul Muslimin, dan menyatakan gerakan itu sebagai organisasi teroris.
Majdi Ashour, kepala institusi keagamaan tingkat tinggi di Mesir, Dar al-Ifta al-Misriyyah, mengatakan dalam sebuah pernyataan kemarin fatwa terkait perceraian memiliki karakteristik tertentu karena hal itu mempengaruhi persatuan antar pasangan, yang suci. Dia menjelaskan keluarga merupakan unit dari masyarakat dan sebuah pilar penting di mana dilindungi dalam Islam.
Ashour mengatakan syariat Islam tidak bisa dimasukkan ke dalam tempat untuk menciptakan perselisihan antara orang-orang sudah menikah.
Dia menggambarkan fatwa dikeluarkan Shaheen itu hanya pendapat pribadinya saja, dan memperingatkan pernyataan semacam itu dilakukan hanya untuk memecah belah masyarakat.
Ali Abu al-Hassan, mantan kepala komite fatwa untuk otoritas keagamaan Al-Azhar, mencap fatwa semacam itu 'haram' atau terlarang, seperti dikutip situs lokal El-Badil.
"Fatwa semacam ini hanya bisa dikeluarkan oleh para ulama ahli dan sumber-sumber resmi," ujar Hassan. Dia mendesak agar para ulama tidak mencampuradukkan politik dan agama. (mdk/fas)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya