Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Turki blokir situs penghina Nabi Muhammad

Turki blokir situs penghina Nabi Muhammad Penyerangan kantor surat kabar Charlie Hebdo. ©AFP PHOTO

Merdeka.com - Pengadilan Turki hari ini memutuskan memblokir sejumlah laman di jejaring sosial Facebook karena memajang materi menghina Nabi Muhammad.

Pengadilan Tinggi Golbadasi mengabulkan permintaan Jaksa Harun Ceylan yang sebelumnya sudah menyelidiki media sosial mengandung materi menghina nabi, seperti dilansir situs Al Bawaba, Senin (26/1).

Jika Facebook tidak mengikuti menaati keputusan, maka pengadilan akan memblokir media sosial itu.

Keputusan pengadilan ini sudah di sampaikan juga kepada Asosiasi Penyedia Jasa Internet dan Kantor Telekomunikasi dan Komunikasi Kepresidenan.

Sebelumnya, pengadilan di Provinsi Diyarbakir, sebelah tenggara Turki, pada 14 Januari lalu memutuskan memblokir akses laman Facebook yang memperlihatkan sampul depan tabloid satir Prancis Charlie Hebdo bergambar Nabi Muhammad.

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP