Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

TKI terancam hukuman mati di Saudi akhirnya dipulangkan

TKI terancam hukuman mati di Saudi akhirnya dipulangkan nurkoyah. ©KBRI Arab Saudi

Merdeka.com - Seorang TKI asal Rengasdengklok, Karawang bernama Nurkoyah, dipulangkan kembali ke keluarganya di desa Kertajaya setelah terbebas dari hukuman mati Arab Saudi.

Dia merupakan TKI yang terancam hukuman mati karena tuduhan membunuh anak majikan pada 2010 lalu. Dia mendekam di penjara kota Damman sebelum akhirnya dibebaskan.

Kepulangan Nurkoyah disambut rasa syukur oleh keluarganya. Ibu Nurkoyah bahkan tak kuasa menahan tangis saat melihat putrinya kembali ke rumah dengan selamat, begitu pula dengan anak Nurkoyah bernama Euis yang sempat dua kali tak sadarkan diri setelah melihat ibunya kembali setelah 12 tahun berpisah.

Didampingi staf Kementerian Luar Negeri RI, KBRI Riyadh, wakil dari Disnakertrans Karawang, dan kuasa hukumnya, Mish’al al Shareef, Nurkoyah kembali ke pelukan keluarga.

"Pemerintah sudah menyerahkan kembali Nurkoyah kepada keluarga. Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah. Pendampingan dan pembelaan sudah diberikan Pemerintah sejak kita mengetahui kasus ini pada tahun 2010. Terima kasih atas doa dan kerjasama semua pihak,” ujar Staf Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Chaeril Anhar Siregar, dikutip keterangan resmi diterima merdeka.com, Kamis (5/7).

Nurkoyah sendiri mengaku sangat mensyukuri kebebasannya ini. Dia menceritakan betapa beruntungnya dia dibanding teman sekamarnya di penjara berkebangsaan Afrika, yang tidak memperoleh pendampingan hukum hingga akhirnya dieksekusi.

"Alhamdulillah ya Allah. Terima kasih pemerintah Indonesia yang selalu hadir membela saya," ujarnya dengan suara gemetar.

Sebagai informasi, Nurkoyah berangkat ke Saudi pada 2006 silam untuk menjadi TKW, meninggalkan anak-anaknya yang masih kecil. Tahun 2010, dia musibah yang mengubah arah hidupnya.

Anak majikan yang diasuhnya meninggal dunia dan majikan melaporkan ke polisi dengan tuduhan pembunuhan dengan cara mencampurkan racun ke dalam susu.

Pada awal proses hukum Nurkoyah sempat membuat pengakuan bahwa dirinya melakukan pembunuhan tersebut. Meskipun pengakuan dibuat di bawah tekanan, pengakuan tersebut sempat menyulitkan upaya pembelaan oleh pengacara yang ditunjuk Pemerintah Indonesia karena sistem hukum di Arab Saudi menganut prinsip 'pengakuan adalah panglima dari segala alat bukti (Al I’tiraf Saiyyidul Adillah)'.

Namun demikian, Pemerintah Indonesia berkeyakinan bahwa Nurkoyah tidak bersalah. Karena itu selama 8 tahun pembelaan terus dilakukan. Setidaknya 3 duta besar, 3 generasi diplomat di KBRI Riyadh serta 2 pengacara Arab Saudi terlibat dalam upaya pembebasan Nurkoyah.

Selama 8 tahun tersebut KBRI terus mendampingi dalam sekurangnya 45 persidangan di pengadilan. Baru pada persidangan tanggal 3 April 2018, hakim akhirnya memutuskan menolak tuduhan majikan dan majikan tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. Dengan demikian keputusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkrach). Pemerintah Arab Saudi membantu sepenuhnya proses administrasi keimigrasian sehingga Nurkoyah dapat dipulangkan.

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP