TKI dijatuhi hukuman mati di Malaysia
Merdeka.com - Fernandez (36), seorang tenaga kerja asal Indonesia dijatuhi hukuman mati di Malaysia. Fernandez terbukti menyelundupkan 938,91 gram ganja.
Sidang pengadilan Federal Malaysia dipimpin oleh Hakim Ketua Tan Sri Zulkefli Ahmad Makinudin. Putusan hukuman mati ini menguatkan putusan pengadilan Tinggi Johor Baharu.
Fernandez terbukti menyelundupkan ganja yang ditaruh dalam mobilnya. Demikian ditulis kantor berita Bernama, Selasa (24/4). Fernandez ditangkap di Jalan Kubur, Kampung Bakar Batu, Johor Baharu tanggal 29 April 2004 lalu.
Majelis Hakim menolak banding yang diajukan Fernandez atas vonis pengadilan tinggi pada 29 Agustus 2008 yang menjatuhinya hukuman mati dalam kasus tersebut.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.
Baca SelengkapnyaPria berinisial RZ "bernyanyi" setelah ditangkap petugas BNN sehingga 4 hektare lahan ganja di Aceh Besar terbongkar.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aksi berani ditunjukkan seorang emak-emak bernama Eni (54). Dia mengejar dua penjambret handphonenya hingga salah seorang di antara mereka tertangkap.
Baca SelengkapnyaAhmad Dhani masih fokus pada pencalonannya di Dapil Jatim I DPR RI.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Ternyata Punya Sifat Temperamen
Baca SelengkapnyaPadahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaKetika itu mereka berkonvoi dengan delapan motor berhasil diberhentikan petugas yang sedang berpatroli.
Baca SelengkapnyaKata sindiran halus namun menohok menjadi salah satu cara mengungkapkan rasa tak suka secara tidak langsung pada seseorang yang menjengkelkan.
Baca Selengkapnya