Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

TKI dijatuhi hukuman mati di Malaysia

TKI dijatuhi hukuman mati di Malaysia ilustrasi gantung diri. sxc.hu

Merdeka.com - Fernandez (36), seorang tenaga kerja asal Indonesia dijatuhi hukuman mati di Malaysia. Fernandez terbukti menyelundupkan 938,91 gram ganja.

Sidang pengadilan Federal Malaysia dipimpin oleh Hakim Ketua Tan Sri Zulkefli Ahmad Makinudin. Putusan hukuman mati ini menguatkan putusan pengadilan Tinggi Johor Baharu.

Fernandez terbukti menyelundupkan ganja yang ditaruh dalam mobilnya. Demikian ditulis kantor berita Bernama, Selasa (24/4). Fernandez ditangkap di Jalan Kubur, Kampung Bakar Batu, Johor Baharu tanggal 29 April 2004 lalu.

Majelis Hakim menolak banding yang diajukan Fernandez atas vonis pengadilan tinggi pada 29 Agustus 2008 yang menjatuhinya hukuman mati dalam kasus tersebut. (mdk/war)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP