Tidak Pakai Masker di Qatar Kena Denda Rp800 Juta
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri Qatar kemarin mengumumkan masyarakat akan diwajibkan memakai masker jika keluar rumah di tengah pandemi covid-19. Aturan itu berlaku mulai Minggu 17 Mei.
Mereka yang tidak mematuhi akan didenda hingga USD 55.000 atau sekitar Rp818 juta.
"Pelanggar juga bisa dipenjara hingga tiga tahun, atau salah satu dari hukuman itu," menurut pernyataan di akun Twitter Kementerian Dalam Negeri Qatar seperti dikutip dari New York Post, Jumat (15/5).
Pernyataan itu menambahkan bahwa satu-satunya pengecualian boleh tak bermasker, adalah jika orang tersebut sendirian mengemudi di dalam kendaraan.
Qatar melaporkan lonjakan 1.733 kasus Covid-19 dalam 24 jam terakhir, dengan total 28.272 kasus dan 14 kematian.
Pemerintah sudah memerintahkan bar, restoran, bioskop, masjid ditutup untuk mencegah penyebaran virus corona.
Namun proyek kontruksi, termasuk pembangunan stadion Piala Dunia 2022 terus dilanjutkan dengan aturan ketat protokol kesehatan.
Reporter: Tanti Yulianingsih
Sumber: Liputan6.com
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya