Sopir taksi Uber pemerkosa di India divonis penjara seumur hidup
Merdeka.com - Pengadilan India hari ini menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup bagi sopir taksi Uber, Shiv Kumar Yadav, lantaran memperkosa seorang perempuan di New Delhi Desember lalu.
Dia dinyatakan bersalah pada bulan lalu karena menculik, mengintimidasi dan memperkosa perempuan itu, seperti dilansir kantor berita Reuters, Selasa (3/11).
Menurut laporan, korban yang tidak disebut namanya, memesan jemputan Uber pada Jumat (5/12/2014) malam. Tak dinyana dalam perjalanan dia tertidur. Bangun-bangun dia sudah berada di pinggiran kota, dengan baju acak-acakan.
Korban langsung melarikan diri dan menuju rumah sakit terdekat. Pemeriksaan medis membuktikan dia diperkosa, seperti dilansir the Daily Mail, Senin (8/12).
Polisi langsung memburu sopir dan berhasil menangkapnya dua di Kota Mathura, Negara Bagian Uttar Pradesh.
"Pelaku kami bawa ke Delhi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," kata Ajun Komisaris Sektor New Delhi Utara Madhur Verma.
Saat kabar pemerkosaan mencuat, warga ramai-ramai menggelar unjuk rasa. Soalnya Uber sebagai operator terkesan lepas tanggung jawab.
"Siapa yang mengizinkan aplikasi internasional beroperasi di India, tanpa ada kepatuhan pada aturan verifikasi identitas sopir, sertifikasi, dan pemasangan GPS," kata salah satu pengunjuk rasa ketika itu.
Layanan pemesanan mobil Uber kini tengah populer di dunia lantaran menggabungkan konsep taksi dan rental melalui aplikasi di ponsel.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya