Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Singapura ingin larang penyebaran informasi soal terorisme

Singapura ingin larang penyebaran informasi soal terorisme

Merdeka.com - Singapura mengusulkan undang-undang tentang larangan penyebaran foto serangan teror dan laporan tentang operasi keamanan. Namun undang-undang tersebut dikecam oleh badan-badan non-pemerintah dan pakar keamanan karena dianggap sebagai penghalang kebebasan pers.

Berdasarkan rancangan undang-undang yang diusulkan, pihak kepolisian melarang seseorang mengambil video atau foto di area serangan teror atau menyebarkannya. Selain itu, larangan juga berupa penyebaran informasi melalui teks atau audio tentang operasi keamanan di wilayah tersebut.

Dilansir dari laman Reuters, Kamis (1/3), Singapura memang menjadi negara teraman di dunia. Mereka terus meningkatkan kemampuan melawan teror dalam beberapa tahun terakhir, karena aktivitas militan terus meningkat di Asia Tenggara.

Penetapan hukuman dan denda dari undang-undang tersebut disetujui oleh Menteri Dalam negeri Singapura dan diaktifkan oleh komisaris polisi.

Kementerian Dalam Negeri Singapura mengatakan bahwa UU tersebut bertujuan untuk mencegah kebocoran informasi kepada teroris, yang bisa mengancam nyawa petugas keamanan, termasuk mereka yang terlibat dalam serangan. Beberapa pakar keamanan memuji rencana tersebut.

Menurut Kementerian Dalam Negeri Singapura, aturan ini bukan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan bersifat situasional.

"Ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers atau akses publik terhadap informasi. Perintah itu hanya bisa dilakukan oleh komisaris polisi, setelah menteri mengeluarkan perintah dan hanya jika komisaris menganggap perlu untuk operasi keamanan," kata pernyataan Kementerian Dalam Negeri Singapura.

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP