Singapura gugat 5 perusahaan Indonesia sebagai pemicu bencana asap
Merdeka.com - Pemerintah Singapura menempuh jalur hukum, menguggat lima perusahaan bidang produksi kertas dan sawit Indonesia. Kelima korporasi itu dinilai bertanggung jawab atas pembakaran lahan yang membuat negara kota itu mengalami bencana asap dua pekan terakhir.
Seperti dilaporkan ABC Net, Minggu (27/9), Singapura akan menggunakan dasar hukum UU Asap Lintas Negara yang dibuat pada 2014. Berbekal beleid itu, perusahaan lokal maupun asing dapat dijerat dengan pasal pencemaran lingkungan, dendanya maksimal USD 1,95 juta (setara Rp 28,6 miliar).
Buruan utama Singapura adalah Asia Pulp and Paper (APP) anak perusahaan grup konglomerat Sinarmas.
Selain APP, Singapura menggugat pula Rimba Hutani Mas, Sebangun Bumi Andalas Wood Industries, Bumi Sriwijaya Sentosa, dan Wachyuni Mandira. Selain diyakini otoritas Singapura membakar lahan, kelima perusahaan itu dinilai tidak serius memadamkan api di wilayah kerja mereka.
Badan Lingkungan Singapura (NEA) telah mengirim surat resmi, khususnya kepada APP, supaya menjelaskan apa saja bukti mereka tidak membakar lahan. APP memiliki unit usaha di Singapura, sehingga bisa disidik secara hukum.
Menteri Lingkungan dan Sumber Daya Air Singapura, Vivian Balakrishnan mengumumkan lima perusahaan tersangka utama pembakar lahan itu akhir pekan lalu. Dia mengatakan bukti awal menunjukkan tindakan beberapa korporasi tidak dapat ditolerir lagi.
Sepekan terakhir, warga Singapura menghirup kualitas udara yang membahayakan akibat asap.
"Asap ini bukan bencana alam, melainkan kelalaian manusia yang tidak bisa ditoleransi," kata Vivian.
Kepada the Strait Times kemarin (27/8), APP mengaku akan mengikuti prosedur pemeriksaan yang digelar NEA. Namun perusahaan milik keluarga taipan Eka Tjipta Widjaja ini membantah meraih keuntungan dari kebakaran hutan.
"Adanya kebakaran lahan justru menimbulkan ongkos dan menyedot sumber daya yang besar dari perusahaan kami," kata juru bicara APP.
Bukan kali ini saja APP berurusan dengan hukum Singapura. Pada 2001, Komisi Persaingan Usaha Singapura (CAD) memeriksa perusahaan Sinarmas itu ketika mengajukan pailit atas utang jatuh tempo USD 13,9 miliar.
(mdk/ard)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beras di Singapura Ternyata Lebih Murah dari Indonesia, Mendagri Ungkap Penyebabnya
Singapura menyandang status sebagai negara maju namun tidak bisa memproduksi bahan pangan sendiri.
Baca SelengkapnyaAwal Tahun, Bea Cukai Bantu Ekspor Sarung Tangan Asli Kalasan ke Jepang, Nilainya Rp1,1 Miliar
Perusahaan tersebut mengekspor sarung tangan sebanyak 339 karton
Baca SelengkapnyaPerusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen
Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Konglomerat Indonesia Kesulitan Jual Hunian Mewahnya di Singapura
Tidak satu pun dari 16 properti yang dijual mendapat perhatian publik.
Baca SelengkapnyaLedakan di Pabrik Semen Padang Indarung V, Begini Kondisi Korban
Ledakan terjadi di pabrik Semen Padang Indarung V, Sumbar, Selasa (20/2) sekitar pukul 11.00 WIB. Empat pekerja mengalami luka bakar akibat peristiwa itu.
Baca SelengkapnyaIndonesia Bisa Jadi Pusat Industri Terintegrasi Pelabuhan Besar, Ini Strategi Harus Dilakukan
Sudah selayaknya industri yang mengolah bahan baku dari Indonesia berada di posisi strategis pada Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).
Baca SelengkapnyaPLTU Ini Ganti Bahan Bakar Batu Bara dengan Sampah dan Limbah Uang Kertas, Emisi CO2 Langsung Turun 555.000 Ton
Masyarakat bisa berperan dalam menyediakan bahan baku biomassa, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan.
Baca SelengkapnyaKisah Buruh Plastik yang Kini Sukses jadi Konglomerat di Hongkong
Bekas buruh pabrik plastik yang sukses merangkak menjadi orang terkaya di Hongkong.
Baca SelengkapnyaBulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun
Bayu Krisnamurthi menegaskan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Beras yang saat ini tengah disalurkan oleh Bulog bebas dari kepetingan apapun.
Baca Selengkapnya