Singapura cabut izin perusahaan pemasang iklan jual TKI secara daring
Merdeka.com - Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM) mencabut izin perusahaan penempatan pekerja migran, SRC Recruitmen LLP, yang memasang iklan tenaga kerja Indonesia (TKI) sebagai asisten rumah tangga di situs daring Carousell.
Dalam pernyataannya MOM mengatakan setelah melakukan penyelidikan, MOM menemukan perusahaan itu sudah melanggar pasal Penempatan Tenaga Kerja (EAA).
"MOM berkomitmen melindungi tenaga kerja asing di Singapura. Kami mengutuk keras iklan tenaga kerja asing dengan cara-cara tidak bermartabat. Mengiklankan tenaga kerja asing di situs internet yang biasa untuk menjual barang sangat tidak sopan dan tidak bisa dibenarkan," kata Kevin Toch, Komisioner Badan Penempatan Tenaga Kerja (EA), seperti dikutip dari pernyataan yang diterima merdeka.com, Kamis (19/9).
Perbuatan itu, kata EA, melanggar aturan dan MOM mengambil sikap tegas serta tanpa ragu menjatuhkan sanksi.
Dalam pernyataannya, MOM juga menuturkan ketika mereka tahu ada iklan itu di Carousell pada 14 September 2018, MOM langsung menentang praktik semacam itu melalui peringatan di Facebook. MOM meminta Carousell segera mencabut iklan itu.
Selain itu MOM meminta semua perusahaan penempatan tenaga kerja menghormati dan peduli tenaga kerja asing.
MOM mengatakan mereka sudah menghubungi Kedutaan Besar Indonesia dan memberitahukan perihal sanksi ini.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya