Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang putusan kasus Siti Aisyah akan digelar tahun depan

Sidang putusan kasus Siti Aisyah akan digelar tahun depan Reka ulang pembunuhan Kim Jong Nam. ©REUTERS/Lai Seng Sin

Merdeka.com - Sidang putusan kasus pembunuhan Kim Jong-nam kemungkinan besar akan dilakukan tahun depan. Dua tersangka pembunuhan, yakni Siti Aisyah asal Indonesia dan Doan Thi Huong asal Vietnam akan menjalani beberapa sidang lagi sebelum vonis hakim dijatuhkan.

Jika terbukti bersalah, maka keduanya akan menjalani hukuman mati sesuai dengan undang-undang berlaku di Malaysia.

"Putusan pengadilan Malaysia terhadap dua tersangka pembunuh saudara tiri Kim Jong-un, Kim Jong-nam, kemungkinan baru akan dilakukan sampai kuartal tahun depan," kata pengacara Salim Bashir, dikutip dari ABC News, Kamis (16/11).

Bashir menuturkan jaksa memutuskan untuk menunda sidang pada Kamis mendatang. Sidang akan dilanjutkan pada 28 November selama empat hari kemudian pada Januari, Februari, dan Maret pada tanggal yang sudah ditetapkan pengadilan.

"Begitu kasus penuntutan berakhir, hakim akan menghabiskan waktu satu bulan atau lebih untuk mengambil keputusan," ungkapnya.

Kedua tersangka saat ini mengaku tidak bersalah atas tuduhan yang dialamatkan pada mereka. Sidang yang masih berlangsung saat ini masih dengan agenda mendengarkan keterangan dari beberapa saksi.

Sebagaimana diketahui, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong dituduh melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam pada 13 Februari lalu di Bandara Internasional Kuala Lumpur. Keduanya tertangkap kamera CCTV mengoleskan cairan yang diidentifikasi sebagai agen saraf VX ke wajah Kim.

Kepada pengacara, mereka mengaku tidak tahu jika cairan yang mereka oleskan di wajah korban merupakan cairan mematikan. Aksi mereka pun dilakukan atas suruhan pria Korea Utara untuk ditampilkan di sebuah acara jebakan televisi.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP