Siapa yang Akan Diminta Bertanggung Jawab atas Kematian Khashoggi?
Merdeka.com - Lebih dari delapan bulan berlalu sejak pembunuhan jurnalis Arab Saudi Jamal Khashoggi. Hingga kini belum ada pihak mana pun yang bertanggung jawab atas kematian itu.
Meski laporan teranyar dari PBB oleh penyelidik Agnes Callamard menempatkan Arab Saudi sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kekejian itu, namun sejumlah pengamat internasional menilai pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kematian Khashoggi tidak akan mendapat ganjaran hukuman dalam waktu dekat.
Laporan Callamard menemukan ada bukti terpercaya yang bisa membawa ke penyelidikan selanjutnya oleh pihak berwenang.
Dikutip dari laman Aljazeera, Jumat (21/6), meski Arab Saudi tidak bekerja sama dengan Callamard dalam penyelidikan ini, namun penyelidik PBB itu mengumpulkan bukti-bukti terkait pembunuhan Khashoggi, termasuk rekaman suara selama 45 menit yang diperoleh dari Turki.
Callamard menyimpulkan, Khashoggi adalah korban dari eksekusi yang terencana, pembunuhan di luar pengadilan dan Arab Saudi harus bertanggung jawab di bawah hukum internasional hak asasi manusia.
Laporan Callamard menyebut, "semua ahli yang dimintai penilaian mengatakan sungguh tidak mungkin operasi dengan skala semacam ini bisa dilakukan tanpa sepengetahuan Putra Mahkota (Pangeran Muhammad bin Salman)."
Negara yang terkait langsung dengan pembunuhan Khashoggi ini, Arab Saudi dan Turki, juga kecil kemungkinannya menggelar pengadilan yang akan memenuhi standar internasional. Ketika Turki mengatakan akan memulai sidang pada 2 Oktober lalu , Saudi langsung menolak bekerja sama.
Negara yang akan mendakwa pelaku seharusnya bukanlah negara dengan catatan buruk soal HAM. Laporan Callamard mengatakan kemampuan Turki untuk menggelar pengadilan yang jujur diperlemah oleh 'sejumlah laporan penahanan dan penyiksaan terhadap para jurnalis di Turki.'
Ketidakmampuan Saudi dan Turki menggelar pengadilan mengundang tanya soal apakah para pembunuh Khashoggi bisa diadili secara yurisdiksi universal, sebuah mekanisme yang membolehkan negara menggelar yurisdiksi ekstra-teritorial.
Selama ini negara hanya bisa mengadili pelaku kejahatan yang terjadi di dalam negeri atau dilakukan warga negaranya, sedangkan yurisdiksi ekstra-teritorial membolehkan negara mana pun mengadili pelaku kejahatan yang melakukan perbuatannya di luar wilayah negara mereka.
Laporan Callamard mengajukan usulan digelarnya pengadilan yurisdiksi universal dalam kasus Khashoggi.
Namun, Kevin John Heller, profesor hukum kriminal di Universitas Amsterdam, mengatakan yurisdiksi universal hanya bisa berlaku jika terjadi kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan. Dia menuturkan, saat ini belum jelas apakah pembunuhan Khashoggi masuk dalam kategori itu.
Dov Jacobs, asisten profesor di universitas yang sama, mengatakan penggunaan istilah 'yurisdiksi universal' Callamard itu tidak memiliki pijakan kuat. Dia menuturkan konsep itu tidak mewajibkan suatu negara untuk mengadili.
Arab Saudi sejauh ini sudah menetapkan 11 pria sebagai tersangka dan menggelar pengadilan rahasia yang dimulai Januari tahun ini. Namun menurut Callamard, pengadilan itu tidak memenuhi standar internasional.
Pada akhirnya, menurut Jacobs, pengadilan atas kasus pembunuhan Khashoggi ini masih banyak menemui hambatan dari segi hukum dan juga kemauan politik.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Istana: Tuduhan Kecurangan Pemilu 2024 Harus Diuji, Agar Tak Jadi Narasi Penggiringan Opini
Istana mempersilakan masyarakat melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) apabila memang ada kecurangan dalam proses Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Serahkan Surat Pengunduran Diri, Mahfud Ungkap Reaksi Jokowi: Beliau Bergurau Seperti Teman Lama
Mahfud telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi di Istana Negara.
Baca SelengkapnyaJK Ungkap Beda Cara SBY dan Jokowi Pilih Menteri dan Susun Kabinet
Wakil Presiden ke-12 RI Jusuf Kalla menjelaskan proses pembagian kursi menteri saat pemerintahannya.
Baca SelengkapnyaJokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaReaksi Santai Ganjar Jika Jokowi Turun Gunung Kampanye
Jokowi sebelumnya mengatakan seorang presiden dan wakil presiden diperbolehkan berkampanye sesuai undang-undang.
Baca SelengkapnyaMedia Asing Terkemuka Sebut Jokowi Akhiri Masa Jabatan dengan Mengecewakan
Dalam editorialnya, The Economist menyorot soal pencalonan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaJokowi Dikritik soal Pembagian Bansos, Bahlil: Jangan Batasi Presiden Dekat Dengan Rakyat
Bahlil menegaskan pihak-pihak yang mengkritisi penyaluran bansos, dapat diartikan pihak tersebut tidak senang masyarakat menerima bantuan.
Baca Selengkapnya