Setelah Siti Zaenab, TKI Karni terancam dipancung Saudi
Merdeka.com - Siti Zaenab binti Duhri Rupa merupakan satu dari belasan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dihukum mati di Kota Jeddah, Kerajaan Arab Saudi. Setelah dia, kini ada sekitar 12 lagi yang menunggu eksekusi di sana, salah satunya Karni binti Medi Tarsim.
Karni terancam dihukum mati lantaran kasus pembunuhan terhadap anak majikannya yang digoroknya saat tidur, pada September 2012 silam.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Syailendra Dharmakitri mengatakan pihaknya telah meminta pengampunan dari keluarga korban, namun hingga kini orang tua anak tersebut belum juga memberikan pengampunan.
"Kita datang ke sana untuk mengajukan permintaan maaf melalui lembaga pemaafan. Keluarga belum mau, bahkan tidak mau kontak dengan kami. Raja atau pemerintah juga tidak bisa intervensi," ungkap Syailendra pada jumpa pers di Kementerian Luar Negeri, Februari lalu.
Dalam konferensi pers saat itu, Syailendra mengatakan jika pemberian maaf di Saudi sangat penting untuk membebaskan para terpidana hukuman mati.
Hingga saat ini, Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk mencari cara membebaskan warganya yang menghadapi hukuman mati, salah satunya dengan cara melakukan pendekatan.
"Hingga saat ini kita terus melakukan pendekatan kepada keluarga korban, hingga ulama kita minta tolong untuk mendekati keluarga korban. Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk melindungi warganya di luar," ujar juru bicara Arrmanatha Nasir ketika dihubungi merdeka.com pagi ini (15/4).
Sementara itu, Pemerintah Saudi juga tertutup akan jadwal eksekusi yang mereka lakukan.
"Kami (Pemerintah Indonesia) belum tahu kapan Karni akan dieksekusi. Sistem di Arab Saudi sangat tertutup. Mereka baru memberitahukan kepada pemerintah Indonesia sehari setelah eksekusi dilakukan, itu yang terjadi pada Siti Zaenab," seru Tata, panggilan akrab juru bicara Kemlu.
Sebanyak 38 WNI akan menghadapi hukuman mati di Saudi, namun 11 yang ada dalam keadaan 'kritis' saat ini. Pemerintah Indonesia, kata Tata, telah membebaskan 238 WNI dari hukuman mati di seluruh dunia dalam kurun waktu tiga tahun, dari 2011-2014.
Di Saudi sendiri, menurut laporan koran the Telegraph pada 2008 yang mengutip Amnesty International, warga asing delapan kali lebih sering dihukum mati ketimbang warga lokal. Kebanyakan mereka tidak mampu membayar uang darah atau "diyat" yang diminta keluarga korban. Sebagian besar dihukum mati lantaran pembunuhan dan perzinahan.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya