Sempat Ditangkap, Jurnalis Rappler Pengkritik Duterte Bebas dengan Jaminan
Merdeka.com - Jurnalis ternama Filipina sekaligus CEO Rappler, Maria Ressa akhirnya dibebaskan dengan jaminan setelah ditangkap otoritas Filipina. Maria Ressa ditangkap di kantornya pada Rabu (13/2) dengan tuduhan pencemaran nama baik di dunia maya. Pembebasan dengan jaminan pada Kamis (14/2) ini dilakukan setelah adanya kecaman internasional dan Ressa dinilai menjadi sasaran atas kritik yang kerap dilontarkan terhadap Duterte.
Ressa melangkah keluar dari pengadilan Manila setelah dia menyerahkan uang jaminan usai semalaman ditahan di Biro Investigasi Nasional. Ressa yang masuk daftar Person of the Year 2018 majalah Time dituduh melakukan pencemaran nama baik dunia maya atas artikel 2012, yang diperbarui pada 2014. Dalam artikel itu dia mengaitkan seorang pengusaha dengan pembunuhan dan perdagangan manusia serta narkoba, mengutip informasi yang terdapat dalam laporan intelijen dari sumber agen yang tidak disebut identitasnya. Demikian dilansir dari South China Morning Post, Kamis (14/2).
Pencemaran nama baik masuk dalam kategori kejahatan siber merupakan bagian dari undang-undang kontroversial yang tujuan utamanya untuk memberantas penipuan daring dan pornografi anak. Namun para kritikus menilai UU itu juga bertujuan untuk mengendalikan orang-orang yang kritis terhadap pemerintah. Pelaku pencemaran nama baik dunia maya diancam dengan hukuman 12 tahun penjara.
Penangkapan Ressa mendapat kecaman dari aktivis kebebasan pers. Shawn Crispin dari Committee to Project Journalists Asia Tenggara mengatakan penangkapan Ressa bagian dari pelecehan hukum yang dilakukan pemerintah. Penangkapan ini pun dinilai sebagai titik kritis dan mengkhawatirkan.
"Kami menyerukan pihak berwenang Filipina segera membebaskan Ressa, membatalkan dakwaan pencemaran nama baik dunia maya, dan menghentikan intimidasi yang bertujuan membungkam Rappler," tegasnya.
Sementara itu juru bicara kepresidenan Salvador Panelo mengatakan di televisi nasional bahwa penangkapan Ressa sesuai dengan hukum. "Tidak ada hubungannya dengan kebebasan berekspresi atau kebebasan pers," ujarnya.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaPolisi merampungkan penangkapan semua pelaku yang berjumlah empat orang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden Jokowi membenarkan bahwa ada pelantikan menteri pada Rabu besok.
Baca SelengkapnyaSimak kisah cinta sepasang kekasih ini, yang membuat netizen mengharu biru.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaSebelum gajah menyerang, seorang warga melakukan pengusiran terhadap gajah tersebut.
Baca SelengkapnyaPeran aktif relawan tersebut menjadi hal yang sangat penting.
Baca SelengkapnyaPolisi telah mengamankan 3 orang terkait kasus kematian seorang perempuan inisial R (35) di Dermaga Pulai Pari, Kepulauan Seribu
Baca Selengkapnya