Selandia Baru Bakal Legalkan UU Eutanasia Setelah Dapat Dukungan Rakyat
Merdeka.com - Selandia Baru bakal melegalkan eutanasia atau suntik mati, setelah didukung mayoritas rakyat dalam hasil awal referendum, yang diadakan pada pertengahan Oktober setelah melalui perdebatan panjang.
Eutanasia sendiri merupakan praktik pencabutan nyawa manusia atau hewan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit, biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang mematikan.
Dikutip dari BBC News, Jumat (30/10) hasil referendum menunjukkan 65,2 persen pemilih mendukung End of Life Choice Act 2019 yang mulai berlaku sebagai undang-undang baru.
Hal ini akan memungkinkan orang yang sakit parah dengan kurang dari enam bulan untuk hidup, mempunyai kesempatan untuk memilih disuntik mati jika disetujui oleh dua dokter.
Referendum yang diadakan bersamaan dengan pemilihan umum awal bulan ini mengikat, dan undang-undang tersebut akan berlaku pada November 2021.
Bagi Matt Vickers, yang menggantikan mendiang istrinya Lecretia Seales, untuk melegalkan eutanasia menyambut baik kabar tersebut, menyebutnya “kemenangan untuk belas kasih dan kebaikan”.
Sehari sebelum hasil tersebut diumumkan, Vickers mengatakan kepada BBC tujuan almarhum istrinya adalah agar orang yang sakit parah “memiliki pilihan”.
Seales, adalah seorang pengacara yang mengajukan gugatan hukum untuk hak mengakhiri hidupnya dengan bantuan medis setelah dia didiagnosis dengan tumor otak. Namun kasusnya tidak berhasil dan dia meninggal karena penyakitnya lima tahun lalu, pada usia 42 tahun.
Setelah kepergian sang istri, Vickers melanjutkan kampanyenya dan pada 2016 bukunya yang berjudul “Lecretia's Choice: A Story of Love, Death and the Law”, diterbitkan.
The End of Life Choice Act disahkan oleh parlemen pada 2019 setelah bertahun-tahun debat parlemen yang memanas dan sejumlah rekor pengajuan publik.
Reporter Magang: Galya Nge
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya