Qatar Mulai Tarik Pajak Minuman Keras 100 Persen
Merdeka.com - Sejak 1 Januari 2019, Qatar mulai menerapkan pajak 100 persen untuk minuman keras. Kenaikan tarif pajak ini diumumkan pejabat setempat.
Dilansir dari VoA Indonesia, kebijakan ini diberlakukan hanya beberapa minggu setelah negara itu mengumumkan dalam anggaran tahunan akan menerapkan pungutan untuk barang-barang yang merusak kesehatan.
Toko minuman beralkohol, Qatar Distribution Company (QDC), juga mengumumkan kebijakan ini. QDC adalah satu-satunya toko yang menjual miras di negara itu. Dalam daftar harga baru setebal 30 halaman untuk bir, anggur, dan minuman keras lainnya, tertulis pengenaan 100 persen cukai.
Daftar harga itu tersebar di media sosial dan menunjukkan harga-harga miras meroket dalam semalam. Harga tersebut mulai berlaku pada 1 Januari kemarin. Saat ditanya apakah dokumen yang beredar asli, seorang juru bicara pemerintah Qatar membenarkan.
"Iya, benar," kata dia.
Harga Meroket
Dengan cukai baru, sebotol gin Bombay Sapphire berukuran 100 cl akan dijual seharga 340 riyal Qatar atau sekitar Rp 1,35 juta. Anggur Shiraz 75 cl dari Afrika Selatan dijual seharga 86 riyal atau Rp 332 ribu. Sedangkan satu pak bir Heineken ukuran 330 per kaleng dijual seharga 384 riyal atau Rp 1,5 juta.
Membeli alkohol di Qatar diperbolehkan dengan izin. Sementara mengonsumsi minuman beralkohol hanya bisa dilakukan di tempat tertentu seperti bar, klub, dan dan hotel yang memiliki lisensi. Sementara mengonsumsi miras di tempat umum dilarang.
Miras diperkirakan akan menjadi subyek sensitif menjelang pelaksanaan Piala Dunia pada 2022 dimana Qatar menjadi tuan rumahnya. Pihak penyelenggara Piala Dunia di Qatar mengatakan miras akan tersedia untuk para penggemar bola di area-area tertentu, tapi bukan di tempat umum untuk menghormati budaya setempat.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya