Presiden Korsel resmi dimakzulkan, pemilu digelar dalam 60 hari
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan secara resmi mengeluarkan keputusan untuk memakzulkan Presiden Park Geun-hye. Dengan pemecatan itu berarti segala tugas kepemimpinan Geun-hye di Negeri Gingseng resmi berakhir.
"Kami memecat Park Geun-hye dari jabatannya," demikian pembacaan putusan disampaikan oleh Lee Jung-mi yang bertindak sebagai hakim dilansir dari laman Asia Correspondent, Jumat (10/3).
Pemecatan Geun-hye dilakukan lantaran presiden perempuan itu membocorkan dokumen rahasia negara kepada sahabatnya, Choi Soon-il yang tidak memiliki andil dalam pemerintahan. Soon-il kemudian menyalahgunakan dokumen rahasia tersebut dan melakukan beberapa penipuan.
"Tindakannya telah mengkhianati kepercayaan rakyat. Ini adalah pelanggaran berat terhadap hukum yang tidak dapat ditoleransi," lanjut hakim Jung-mi.
Sebelum resmi dipecat, rakyat Korsel berbondong-bondong turun ke jalan dan melakukan unjuk rasa agar Geun-hye segera diturunkan dari jabatannya.
Geun-hye menjadi presiden pertama Korsel yang diberhentikan secara paksa dari jabatannya. Rencananya, pemilihan umum presiden akan diselenggarakan dalam 60 hari, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya