Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi militer dan intelijen Mesir boleh tahan warga sipil

Polisi militer dan intelijen Mesir boleh tahan warga sipil Tentara Mesir. (english.alarabiya.net)

Merdeka.com - Walau undang-undang darurat yang berlaku sejak rezim Husni Mubarak sudah dicabut akhir bulan lalu, Kementerian Kehakiman Mesir kemarin mengeluarkan dekrit yang isinya serupa dengan beleid itu. Menteri kehakiman menyatakan polisi militer dan dinas rahasia boleh menahan warga sipil dan mereka bisa diadili di mahakamah militer.

"Menteri kehakiman memberikan wewenang kepada polisi militer dan intelijen menahan warga sipil terlibat kejahatan," kata menteri kehakiman dalam pernyataan tertulisnya, seperti dilansir stasisun televisi Al Arabiya, Kamis (14/6). Dekrit ini juga memberikan kewenangan kepada militer menerapkan hukum hingga konstitusi baru selesai dibuat. Sejumlah pihak memperkirakan undang-undang dasar itu bakal selesai lewat batas penyerahan kekuasaan dari militer ke sipil pada 1 Juli.

Ketika Husni MUbarak memerintah pada 1981, dia langsung membuat undang-undang darurat. Bukan untuk mengamanakan negara, namun sebagai dasar buat memberangus kebebasan berorganisasi dan berpendapat. Semua unjuk rasa menentang pemerintah dan partai oposisi menjadi korban.

Karena itu, seorang anggota parlemen menilai dekrit itu sebagai langkah membuat lagi keadaan darurat seperti di era Mubarak.

Seorang pejabat keamanan menolak disebut identitasnya mengungkapkan keputusan buat memberikan kekuasaan kepada tentara menangkap pengunjuk rasa saat ricuh. "Keputusan itu keluar karena tidak ada undang-undang darurat dan potensi kerusuhan selepas pemilihan presiden," ujarnya.

Pemilihan presiden putaran kedua bakal digelar Sabtu dan Ahad pekan ini. Dua kandidat bakal bersaing adalah Muhammad Mursi dari Ikhwanul Muslimin dan Ahmad Safiq, perdana menteri terakhir semasa Mjubarak berkuasa.

Kelompok-kelompok pegiat hak asasi menuding dekrit itu sebuah kemunduran. "Saya sangat cemas. (Keputusan) itu membenarkan kekhawatiran saya kita akan melanjutkan penerapan undang-undang militer," kata Hiba Murayif dari Human Rights Watch. (mdk/fas)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP