PNS Singapura akan dilarang mengakses internet dari kantor
Merdeka.com - Atas alasan membentengi pemerintah dari perang siber di Internet dan "menciptakan lingkungan kerja lebih aman", Singapura tahun depan melarang pegawai negeri sipil (PNS) mengakses internet langsung dari komputer kantor.
Seperti dilansir Channel News Asia (CNA), Otoritas Pelayanan InfoKom (IDA) mengatakan pegawainya tidak sepenuhnya dilarang berinternet. Mereka hanya perlu menggunakan komputer terpisah atau lewat ponsel mereka. Tentunya hal ini disokong provider masing-masing tiap individu.
"Kami telah memulai memisahkan akses internet dari tempat kerja melalui kelompok PNS yang dipilih, dan akan terus dilanjutkan secara progresif terhadap mereka hingga lebih dari satu tahun. Ada alternatif untuk berinternet dengan catatan kerjaan pegawai harus terus dilaksanakan, ujar juru bicara IDA, dikutip CNA, Kamis (9/6).
Kebijakan ini diterapkan terhadap lebih dari 100 ribu komputer kantor di pelbagai instansi pemerintahan Negeri Singa.
Dalam pernyataan terpisah Menteri Pendidikan Singapura menyatakan mulai Juni 2016 semua guru yang bekerja terpisah dari jaringan tidak akan bisa terhubung dengan kantor pemerintahan. "Namun mereka masih bisa terus mengakses internet untuk sumber materi belajar mengajar di komputer".
CNA menambahkan beberapa layanan umum seperti Gmail, Dropbox dan WeTransfer sudah disetop dari komputer pemerintah. Secara efektif kebijakan ini akan diimplementasikan dalam satu tahun, tertanggal dari awal Juni.
(mdk/ard)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya