PNS di Tokyo tidak diperbolehkan kerja lembur
Merdeka.com - Gubernur baru Tokyo memerintahkan pegawai negeri sipil di negaranya untuk menyelesaikan pekerjaan paling lama pukul 8 malam setiap harinya. Saking seriusnya permintaan ini, pemerintah Tokyo bahkan membentuk tim untuk mencegah para PNS bekerja terlalu lama.
Yuriko Koike mengeluarkan peraturan tersebut untuk mencegah permasalahan sosial yang timbul akibat terlalu lama bekerja. Selain masalah kesehatan, kurangnya waktu bersama keluarga menjadi salah satu problem.
Tim pemantau kerja PNS ini sudah ditempatkan di berbagai kantor pemerintah Kota Tokyo. Ada 170 ribu orang yang bekerja sebagai PNS di wilayah tersebut.
"Tidak ada PNS yang boleh bekerja di atas jam 8 malam, hal ini termasuk mereka yang disebut pegawai paling rajin," ujar Koike, seperti dikutip dari The Telegraph, awal pekan ini.
Koike menyebutkan, ada sanksi bagi mereka yang membantah dan tetap bekerja di atas jam yang telah ditentukan. Dia berharap, peraturan ini bisa ditiru di kota lain dan perusahaan swasta.
Pegawai di Jepang biasanya bekerja selama 12 jam sehari. Mereka bekerja lembur tanpa dibayar, atau dikenal dengan istilah 'lembur pelayanan'.
Selain itu, para pekerja juga jarang mengambil cuti. Tak heran jika banyak 'karoshi' atau kematian akibat lelah bekerja.
Berdasarkan catatan pemerintah, kasus kematian akibat terlalu lelah bekerja di Jepang meningkat hingga Maret 2015, mencapai 1.456 kasus. (mdk/ard)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya