Perusahaan Malaysia dan China kembali jadi dalang penyebab asap
Merdeka.com - Selama bertahun-tahun, hingga bergenerasi, sejak zaman pemerintah Soeharto, kabut asap akibat kebakaran lahan gambut di perkebunan sawit sudah melanda wilayah Sumatera dan Kalimantan. Tahun ini kabut asap yang terjadi termasuk yang paling parah.
Pemerintah Indonesia akhirnya mau menerima bantuan asing dalam mengatasi kebakaran hutan yang menyebabkan kabut asap di Sumatera dan Kalimantan. Sejumlah negara seperti Malaysia, Singapura, Rusia, Jepang, China, dan Thailand sudah menyatakan kesediaannya membantu pemadaman titik api di Sumatera dan Kalimantan.
Negara tetangga Malaysia dan Singapura sebelumnya sudah mengeluhkan kabut asap yang melanda wilayah mereka akibat kebakaran lahan gambut di Indonesia.
Pemerintah sudah menyatakan akan menindak tegas para pelaku, baik individu maupun perusahaan, yang terbukti membakar lahan. Singapura juga sudah mendesak pemerintah Indonesia untuk menindak para pelaku.
Sejumlah perusahaan sawit di Sumatera dan Kalimantan jadi biang kerok kebakaran lahan yang menimbulkan kabut asap. Perusahaan sawit itu ternyata ada juga yang dimiliki oleh asing, dalam hal ini negara Malaysia, Singapura, dan China. Bahkan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, perusahaan asing asal Malaysia, China, dan Singapura sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Perusahaan asing tersebut kini masih dalam penyelidikan polisi.
"Sampai dengan 12 Oktober 2015, korporasi yang dijadikan tersangka sudah 12 perusahaan. Dua perusahaan ini, satunya berasal dari Malaysia dan satu lagi dari China," kata Kapolri di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/10).
Badrodin mengatakan, ada empat kasus yang sudah masuk pada tahap satu dan tinggal menunggu penelitian dari pihak penuntut umum dari seluruh perusahaan yang sudah dijadikan tersangka itu.
Dia menambahkan, seluruh laporan tersebut diterima dari enam kepolisian daerah (Polda) yang wilayahnya terkena dampak kebakaran hutan dan lahan. Yakni Polda Sumatera Selatan, Polda Jambi, Polda Riau, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Barat, serta Polda Kalimantan Selatan.
"Penyidikan 113 perorangan, 48 perusahaan, 57 kasus masuk P-21. Perusahaan yang menjadi tersangka ada beberapa kasus yang masuk ke tahap satu dan empat perusahaan masuk ke tahap satu. Pasal terkait pembakaran pasal 108 Undang-undang Nomor 32 ancaman 3 tahun, maksimal 10 tahun. Denda maksimal Rp 10 miliar," ujar dia.
Sebelumnya pertengahan bulan lalu Badrodin juga mengungkapkan ada sepuluh perusahaan asing yang tengah diselidiki. Perusahaan itu berada di
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peran pemangku kepentingan diperlukan agar tidak menciptakan kebijakan yang saling tumpang tindih.
Baca SelengkapnyaMereka terdampar di pulau yang sangat terpencil di Samudra Pasifik.
Baca SelengkapnyaIndia Lepaskan Merpati yang Dituding Jadi Mata-Mata China, Di Sayapnya Ada Tulisan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Di tengah perubahan iklim yang semakin nyata, pemanasan global tidak hanya mengubah ekosistem bumi, tetapi juga membawa dampak signifikan terhadap kesehatan.
Baca SelengkapnyaPemilu 1955 ini menjadi yang pertama kali diadakan setelah Indonesia memperoleh kemerdekaannya pada tahun 1945.
Baca SelengkapnyaAturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi mengatakan telah menugaskan PT ASDP agar membuat rencana cadangan dalam menghadapi berbagai situasi yang mungkin terjadi.
Baca SelengkapnyaPada Mei 2006, Titiek kembali tampil di depan publik. Pertama, menjenguk dan memberikan bantuan bagi pengungsi Gunung Merapi.
Baca SelengkapnyaSelain pupuk pemerintah juga menyiapkan benih gratis bagi petani yang mau mempercepat tanam.
Baca Selengkapnya