Perubahan konstitusi baru dimulai, Erdogan bisa berkuasa penuh
Merdeka.com - Parlemen Turki memulai melakukan pembahasan untuk menentukan perubahan konstitusi, apakah akan memberikan Presiden Tayyip Erdogan berkuasa penuh atau tidak. Sejumlah oposisi telah menyatakan penolakannya, karena mereka khawatir bisa mengubah negara itu ke sistem otoriterian.
Majelis telah menerima paket konstitusi berjumlah 18 pasal, Minggu (15/1) kemarin. Menurut peraturan parlemen, mereka sekarang akan tengah melakukan lobi di masa tenggang sebelum berlanjut ke voting tahap kedua, dengan beberapa perubahan pasal yang diperdebatkan.
Partai Kesejahteraan dan Pembangunan (AKP), yang berkuasa saat ini, dengan dukungan Partai Gerakan Nasionalis (MHP), mendorong seluruh legislator agar menyetujui undang-undang baru tersebut. Dengan demikian, kekuasaan eksekutif yang dimiliki Erdogan bisa lebih kuat demi mencegah kelemahan koalisi di masa lalu.
Jika parlemen akhirnya memberikan persetujuan, maka paket konstitusi itu akan melalui proses referendum yang rencananya digelar musim semi mendatang. Sementara, kekuatan oposisi utama yakni Partai Republik Rakyat dan Partai Demokrat yang pro Kurdi, menentang perubahan itu.
Reformasi ini memungkinkan presiden untuk mengeluarkan keputusan serta menjadi anggota partai politik. Namun, agar bisa disahkan, setidaknya konstitusi baru tersebut membutuhkan 330 dukungan dari 550 anggota parlemen Turki untuk dimajukan ke referendum.
AKP sendiri memiliki 316 anggota yang berhak memilih. Sedangkan MHP hanya berjumlah 39 orang.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya