Perdana Menteri Pakistan terancam dimakzulkan
Merdeka.com - Mahkamah Agung Pakistan di Ibu Kota Islamabad menjatuhkan hukuman pada perdana menteri Yusuf Raza Gilani karena menghina pengadilan. Akibat putusan pengadilan ini, dia terancam dimakzulkan.
BBC melaporkan, Kamis (26/4), saat menghadiri sidang tadi pagi waktu setempat, Gilani didampingi para menteri di kabinetnya. Beberapa pendukung menaburi dia dengan bunga sebagai bentuk dukungan.
Sidang berlangsung tidak terlalu lama. Dalam waktu beberapa menit ketujuh anggota majelis langsung memvonis Gilani bersalah karena menghina pengadilan.
Tindakannya mempublikasikan kasus korupsi yang diduga dilakukan Presiden Asif Ali Zardari dan ratusan politisi lainnya dianggap menghina pengadilan.
Pasalnya, dia mengumumkan tudingan korupsi itu ke media massa dan meminta pengadilan memproses kasus ini. Sejak diminta membuktikan tuduhannya sejak awal tahun ini, Gilani tidak bisa mengajukan bukti presiden Zardari tersangkut kasus hukum.
Merujuk undang-undang Pakistan, seorang pemimpin negara harus dimakzulkan setelah dia menjadi terpidana kasus hukum. Meski demikian, putusan mahkamah agung negara pecahan India itu bersifat ambigu. Pada amar putusan, tertulis Gilani hanya mendapat hukuman simbolik, sehingga tidak perlu menjalani masa tahanan.
Pengamat politik Pakistan, Muhammad Ilyas Khan menilai prahara politik antara perdana menteri dan presiden itu merupakan perang sipil lawan militer.
Presiden Zardari dengan dukungan tentara ingin melemahkan pemerintahan Zilani yang cukup populer di mata rakyat serta parlemen. "Hukuman ini terkesan dibuat-buat sebagai cara militer melemahkan Gilani. Apalagi dia tahun lalu secara terbuka mengkritik campur tangan militer di pemerintahan," ujar Khan.
Gilani dua tahun lalu secara terbuka menuding militer ingin mendongkel pemerintahan sipil. Pihak militer balas menyebut kata-kata perdana menteri amat menyedihkan dan dia akan menerima konsekuensi. (mdk/fas)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya