Pengadilan Prancis menolak adanya jenis kelamin selain pria-wanita
Merdeka.com - Sebuah pengadilan Prancis menolak pengakuan adanya gender di luar pria dan wanita. Gugatan yang dialamatkan pada Agustus 2015 itu meminta bahwa seorang transeksual yang terlahir berjenis kelamin pria agar dapat dikatakan berstatus 'netral' di akta kelahirannya.
Hakim di Pengadilan Orleans, barat daya Paris, mengatakan dasar hukum menerima status gender selain pria/wanita masih butuh pengakuan lebih luas.
Kendati akhirnya pengadilan menolak, jaksa mengungkap bila keputusan hakim belum bersifat final. Pengakuan gender ini masih bisa diperjuangkan, tetapi perlu putusan pengadilan di tingkat yang lebih tinggi.
Pengacara Penggugat, Mila Petkova, menilai penolakan pengadilan membuat kliennya mendapat tambahan ketidakadilan. Dia juga mengaku kecewa berat atas putusan tersebut.
"Ini adalah sebuah tambahan diskriminasi sistematis yang dialami klien saya, kasus ini akan saya bawa ke pengadilan Prancis. Dan bila diperlukan, ini akan saya bawa ke pengadilan HAM Eropa di Strasbourg," kata sang pengacara seperti diberitakan the Guardian, Rabu (23/3).
Dalam kasus penggantian status akta kelahiran itu, si penggugat yang namanya dirahasiakan, lahir dengan vagina tak sempurna. Bentuknya seperti penis yang sangat kecil, tetapi tidak memiliki testis. Hal tersebut membuatnya tidak memiliki status yang jelas, pria atau wanita, ungkap sang dokter yang menjadi saksi ahli.
Dalam sebuah wawancara selama 20 menit dengan sebuah surat kabar harian setahun yang lalu, penggugat mengatakan bila dia tidak merasa menjadi seorang pria maupun wanita.
Berberapa negara seperti Jerman, Australia, Selandia Baru dan Nepal, diketahui telah mengakui fenomena jenis kelamin ketiga. India, Pakistan, dan Bangladesh juga demikian. Negara-negara itu membolehkan warga negaranya untuk mengosongkan kolom jenis kelamin bila tidak merasa sebagai pria atau wanita.
(mdk/ard)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya