Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengadilan Mesir vonis Mantan Presiden Mursi 20 tahun penjara

Pengadilan Mesir vonis Mantan Presiden Mursi 20 tahun penjara Muhammad Mursi mendengar vonis dari balik jeruji di Kairo. ©2015 Merdeka.com/the Guardian

Merdeka.com - Pengadilan Mesir kemarin (21/4) memvonis hukuman 20 tahun penjara kepada mantan presiden Muhammad Mursi dari Partai Ikhwanul Muslimin. Bersama beberapa rekan sesama partainya, pemimpin demokratis pertama Mesir itu dinyatakan bersalah memerintahkan tentara membunuh pengunjuk rasa di Alun-Alun Tahrir, Ibu Kota Kairo, pada Desember 2012.

Mursi mendengar vonis hakim di balik jeruji besi. Pemimpin sederhana itu tidak berkomentar apa-apa atas hukumannya. Hakim menyatakan dia tidak akan memperoleh pembebasan bersyarat.

Al Arabiya melaporkan, Rabu (22/4), selain Mursi, Sekretaris Jenderal Ikhwanul Muslimin Muhammad al-Beltagy, turut dibui dalam periode yang sama. Politikus Ikhwanul Muslimin lain yang ikut divonis kemarin adalah Essam Al-Erian.

Partai bercorak agama dari Mesir yang masih satu garis ideologi dengan Partai Keadilan Sejahtera di Indonesia ini dianggap penguasa Mesir saat ini sebagai penyebab kekacauan dua tahun lalu.

Walau berhasil meraih kekuasaan secara demokratis seiring penggulingan Presiden Husni Mubarak, namun pemerintahan Mursi cuma bertahan kurang dari setahun. Dia digulingkan aliansi militer dan sipil non-Islamis.

muhammad mursi

Tokoh yang paling krusial dalam penggulingan Mursi adalah Jenderal Abdul Fattah al-Sisi, kini menjadi presiden Mesir.

Pendukung Mursi langsung memprotes vonis yang disebut tidak adil itu. "Hukum di negara ini sudah diatur pemerintah," kata bekas menteri agama era Mursi, Amir Darrag dalam keterangan tertulis.

Rezim Sisi menempatkan para anggota Ikhwanul Muslimin sebagai paria sekaligus dinista, menyerupai PKI untuk kasus Indonesia. Hukuman Mursi terhitung lebih rendah dibanding para ulama yang duduk di Majelis Syura partainya.

Pada pengadilan Sabtu (11/4) lalu, Ketua Dewan Syura Ikhwanul Muslimin Mesir Muhamad Badii dan 13 anggota lainnya, dihukum mati. Saking takutnya IM bangkit lagi, jaksa mendakwa mati 684 anggota partai Islamis itu yang tersebar di seluruh negeri. Semuanya dengan tuduhan sengaja mengobarkan kekacauan pada kekacauan 2013.

Kendati demikian, para terdakwa diklaim pemerintah masih bisa mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi. Ribuan anggota Ikhwanul Muslimin mengaku terus beraktivitas kendati dibatasi gerak-geriknya oleh rezim yang kini kembali dikuasai bekas militer.

(mdk/ard)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP