Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengadilan Eropa bolehkan perusahaan pecat pegawai berhijab

Pengadilan Eropa bolehkan perusahaan pecat pegawai berhijab Pengguna hijab di Jerman. ©2017 AFP

Merdeka.com - Pengadilan Tinggi Uni Eropa memutuskan untuk memperbolehkan perusahaan melarang karyawannya mengenakan simbol keagamaan tertentu. Keputusan tersebut diambil khusus untuk memberi penyelesaian atas kasus perempuan mengenakan hijab di tempat kerja.

Adapun kasus yang diacu oleh Mahkamah Eropa adalah dua pegawai perempuan di Belgia dan Prancis yang dipecat oleh perusahaan karena menolak mengenakan hijab.

"Aturan internal dikeluarkan suatu perusahaan seperti larangan simbol politik, filsafat, atau agama tidak dikategorikan sebagai sikap diskriminasi," demikian pernyataan dikeluarkan pengadilan, seperti dilansir dari laman Telegraph, Selasa (14/3).

Insiden pemecatan tersebut terjadi pada hari di mana pemilihan parlemen Belanda didominasi isu imigrasi dan kebijakan pengungsi. Putusan tersebut nantinya akan diterapkan di seluruh Eropa.

"Namun, dengan tidak adanya aturan tersebut, kesediaan perusahaan untuk mempertimbangkan keinginan pegawainya atau tidak lagi bersedia memberikan pekerjaan karena hijabnya, tidak dapat dianggap sebagai persyaratan kerja yang mengesampingkan diskriminasi," tutup pernyataan pengadilan tersebut.

(mdk/tyo)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pecat Karyawan yang Tak Ingin Pensiun, Perusahaan Ini Malah Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar

Pecat Karyawan yang Tak Ingin Pensiun, Perusahaan Ini Malah Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar

Perusahaan di Amerika Serikat diwajibkan membayar gaji dan ganti rugi kepada mantan karyawannya.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya

Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya

Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
9 Paduan Warna Hijab Berwarna yang Membuat Penampilan Baju Hitammu Berkilau

9 Paduan Warna Hijab Berwarna yang Membuat Penampilan Baju Hitammu Berkilau

Memadukan warna baju hitam dengan hijab tidak pernah salah. Tapi, bagaimana kita bisa membuat penampilan semakin berkilau dengan berbagai warna hijab?

Baca Selengkapnya
Pelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal

Pelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal

Terlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.

Baca Selengkapnya
Heboh, Emak-emak Kompak Pakai Mukena Motif Macan Tutul Saat Salat Tarawih

Heboh, Emak-emak Kompak Pakai Mukena Motif Macan Tutul Saat Salat Tarawih

jemaah wanita terlihat mengenakan mukena dengan motif macan tutul yang mencolok.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
PBNU Tanggapi Kebijakan Kemenag soal Label Produk Non-Halal

PBNU Tanggapi Kebijakan Kemenag soal Label Produk Non-Halal

Pemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024 mendatang

Baca Selengkapnya
Hanya 4 Persen Karyawan Ambil Cuti Panjang saat Libur Lebaran 2024

Hanya 4 Persen Karyawan Ambil Cuti Panjang saat Libur Lebaran 2024

Ramadan dan Lebaran identik dengan penyelarasan jam kerja untuk mengakomodasi puasa, pengaturan cuti bagi karyawan yang mudik, dan pengunduran diri.

Baca Selengkapnya