Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengadilan Belanda larang kegiatan cabang geng motor Bandidos

Pengadilan Belanda larang kegiatan cabang geng motor Bandidos bandidos. ©2017 youtube

Merdeka.com - Pengadilan di Ibu Kota Den Haag, Belanda, memutuskan melarang keberadaan cabang geng motor Bandidos asal Amerika Serikat. Alasan hakim menjatuhkan vonis itu adalah lantaran organisasi itu dan anggotanya dianggap menjadi ancaman bagi masyarakat lain.

"Pelarangan ini diperlukan untuk melindungi masyarakat," demikian kutipan dalam amar putusan pengadilan di Den Haag, dilansir dari laman Associated Press, Rabu (20/12).

Pengadilan setempat juga memutuskan melarang anggota Bandidos dari negara lain berkegiatan di Negeri Kincir Angin itu. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan kalau geng motor itu memelihara budaya kekerasan. Salah satunya menghadiahkan lambang-lambang khusus klub kepada anggota yang pernah terlibat tindak kekerasan.

Menurut catatan pengadilan, Bandidos pertama kali membuka cabang di Belanda pada tiga tahun lalu. Tepatnya di Kota Sittard. Anggotanya kini diperkirakan berjumlah lusinan.

Jaksa penuntut umum setempat semringah dengan putusan itu. Mereka menyatakan vonis hakim sebagai bentuk kemenangan aparat penegak hukum buat memerangi geng motor di Belanda.

"Kami sangat puas atas putusan ini. Pengadilan mengabulkan seluruh pendapat kami," kata juru bicara Kejaksaan Agung Belanda, Jirko Patist.

Sampai berita ini ditulis pihak Bandidos belum memberi tanggapan apapun. Pengadilan memberi waktu bagi geng motor itu dan kuasa hukumnya selama tiga bulan buat mengajukan banding.

Bandidos adalah satu dari empat geng motor (the big four) yang beken di Amerika Serikat. Seteru mereka adalah Hells Angels, Outlaw, dan Pagans. Ke empatnya juga membuka cabang di sejumlah negara buat meluaskan pengaruh. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP