Pemerkosa di Malaysia dibui 115 tahun
Merdeka.com - Lelaki asal Negara Bagian Sabah, Malaysia, Rabidin Satir, harus menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi. Dia dijatuhi hukuman 115 tahun penjara setelah pengadilan kemarin menyatakan dirinya bersalah atas empat kasus pemerkosaan dan satu tindakan seks tidak wajar terhadap empat korban yang berusia antara sembilan hingga 17 tahun.
Situs asiaone.com melaporkan, Rabu (6/2), selain dipenjarakan, Rabidin juga harus menjalani hukuman cambuk sebanyak 50 kali setelah pengadilan menyatakan bersalah atas semua kejahatan yang diperbuatnya itu.
Rabidin, yang mendapat julukan Rambo Bentong, selalu menggunakan pisau Rambo untuk mengancam korban dan menyerang polisi.
Hakim Murtazadi Amran menjatuhi hukuman 25 tahun penjara dan 10 kali hukuman cambuk dari setiap tindak pemerkosaan yang dilakukan Rabidin, serta 15 tahun penjara dan 10 kali hukumamn cambuk lantaran melakukan tindakan seks tidak wajar terhadap korbannya.
Korban pertama Rabidin adalah seorang perempuan 17 tahun. Korban diperkosa di sebuah rumah di kawasan Bentong antara pukul satu hingga tiga pagi pada 21 Juni 2010.
Korban kedua Rabidin merupakan seorang gadis delapan tahun. Korban diperkosa pelaku di tepian sungai di belakang sebuah rumah, di Kota Ketari, Bentong, antara pukul 12.30 sampai 1.30 pagi pada 29 April 2011.
Untuk korban ketiga, selain memperkosa, Rabidin juga melakukan tindakan sodomi terhadap korban 16 tahun di sebuah rumah di Ketari antara pukul satu hingga pukul 2.30 pagi pada 12 Oktober 2011.
Terakhir, korban keempat Rabidin merupakan gadis sembilan tahun. Dia memperkosa korban di wilayah Taman Sri Marong, Bentong, antara pukul dua hingga tiga pagi pada 9 Juli 2009.
Murtazadi mengatakan Rabidin telah melakukan tindakan tidak berperikemanusiaan dan diharuskan meminta maaf kepada korban dan anggota keluarga korban. "Saya harap Anda menyesali perbuatan Anda dan meminta pengampunan kepada Tuhan."
Rabidin mengklaim dirinya berhalusinasi dan mabuk saat memutuskan untuk melampiaskan syahwatnya. Rabidin menjalani persidangan tanpa mempunyai kuasa hukum.
(mdk/fas)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya
Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.
Baca SelengkapnyaTiga Orang Terdampar di Pulau Tak Berpenghuni, Ditemukan Setelah Tulis "HELP" di Atas Pasir
Mereka terdampar di pulau yang sangat terpencil di Samudra Pasifik.
Baca SelengkapnyaBisakah Popok Sekali Pakai Milik Bayi Mengalami Kedaluwarsa?
Popok sekali pakai milik bayi tidak memiliki batas kedaluwarsa namun sebaiknya digunakan secepat mungkin.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa
Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.
Baca SelengkapnyaDitinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk
"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon
Baca SelengkapnyaKebiasaan Pemicu Gula Darah Naik yang Perlu Diwaspadai, Segera Hindari
Di tengah kesibukan, seringkali kita tidak menyadari bahwa kebiasaan sehari-hari yang tampaknya remeh dapat berkontribusi besar terhadap naiknya gula darah.
Baca SelengkapnyaSejarah Pemilu Indonesia dari Masa ke Masa Sejak Tahun 1955
Mengetahui sejarah Pemilu di Indonesia dari masa ke masa sejak tahun 1955 sampai 2024.
Baca SelengkapnyaKebakaran Ruko di Mampang Prapatan Tewaskan 7 Orang yang Terjebak di Lantai 2, Ada Anak dan Balita
Api dapat dijinakkan oleh petugas sekitar empat jam lebih setelah berkobar sejak pukul 19.30 Wib.
Baca SelengkapnyaKeluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal
Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal
Baca Selengkapnya