Pemerkosa bebas karena nikahi korban bikin marah warga Malaysia
Merdeka.com - Pengadilan di Kuching, Negara Bagian Serawak, Malaysia, pekan ini membebaskan Ahmad Syukri Yusuf. Pria 22 tahun itu terbukti memperkosa gadis 15 tahun. Alih-alih dipenjara 30 tahun serta dihukum cambuk, Yusuf malah bebas. Dia ternyata sudah menikahi korban menjelang persidangan.
"Terdakwa menikahi remaja itu sesuai hukum Islam," kata Jaksa Ahmad Fariz Abdul Hamid, seperti dilansir Channel News Asia, Jumat (5/8).
Sikap jaksa yang mencabut dakwaan membuat marah masyakarat Negeri Jiran. Aktivis perempuan bersama elemen masyarakat lainnya menggelar unjuk rasa, menuntut pemerintah membatalkan pembebasan terdakwa. Kekecewaan juga diungkapkan Netizen Malaysia yang membuat olok-olok serta meme satir merespon keputusan pengadilan.
"Memakai dalih pernikahan untuk membebaskan diri dari hukuman akan dilakukan oleh banyak pemerkosa lainnya," kata Heang Lee Tan, Ketua Koalisi Perempuan Malaysia.
Pemerintah Malaysia ternyata mendengar protes warga. Rohani Abdul Karim selaku Menteri Urusan Perempuan, Keluarga, dan Pengembangan Komunitas memerintahkan Mahkamah Agung menganulir keputusan pengadilan. "Pemerkosaan itu harusnya tetap diproses. Pelakunya tetap wajib dihukum dan tidak boleh bebas hanya karena menikahi korban," kata Rohani seperti dikutip kantor berita Bernama.
Lee Tan menuntut pemerintah merevisi UU Pernikahan serta beberapa pasal pidana terkait pemerkosaan. Soalnya cukup banyak pelaku pemerkosaan yang akhirnya menikahi korban demi menghindari hukum. "Selain reformasi hukum, cara pandang masyarakat Malaysia juga harus diubah," ujarnya.
Di Malaysia, usia minimal menikah adalah 18 tahun, namun bisa dikurangi menjadi 16 tahun apabila ada izin wali serta dijalankan dengan prosesi Islam. Pada 2013, seorang pria yang memerkosa gadis 12 tahun juga bebas karena menikahi korban.
(mdk/ard)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya