Pemerintah sesalkan tindakan Saudi eksekusi mati TKI tanpa pemberitahuan lebih dulu
Merdeka.com - Pemerintah Indonesia menyesalkan keputusan pemerintah Arab Saudi yang tidak memberitahukan akan terjadi eksekusi pada TKI asal Madura, Zaini Misrin. Padahal, sebelumnya sudah dibuat nota kesepahaman di antara kedua negara soal ini.
Menurut Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal, pemerintah Indonesia memahami di dalam aturan nasional pemerintah Saudi, tidak ada aturan yang mewajibkan pemerintah Saudi untuk memberikan notifikasi kepada perwakilan asing dalam hal akan dilakukan eksekusi.
"Namun sebagai dua negara yang memiliki hubungan persahabatan sangat baik, sudah sepantasnya pemerintah Saudi memberikan notifikasi pada perwakilan Indonesia di Saudi dalam hal akan terjadi eksekusi," kata Iqbal di Kementerian Luar Negeri, Senin (19/3).
Selain masalah pemberitahuan, pemerintah Indonesia juga menyayangkan sikap pemerintah Saudi yang tidak ingin menunggu permohonan peninjauan kembali yang diajukan pengacara Zaini.
Permohonan peninjauan kembali (PK) oleh pengacara Zaini diajukan pada awal 2017 dan Januari 2018.
Iqbal menjelaskan, PK kedua diajukan oleh pengacara Zaini Misrin pada 29 Januari 2018, setelah PK pertama yang diajukan pada awal 2017 ditolak.
Lalu, Iqbal melanjutkan, pada 20 Februari 2018, KBRI Riyadh memperoleh nota diplomatik resmi dari Kemlu Arab Saudi yang menyampaikan arahan jaksa agung Saudi yang mempersilakan pengacara Zaini untuk menyampaikan permohonan kepada mahkamah di Makkah untuk memanggil dan mendengarkan kesaksian dari penerjemah, Abdul Aziz. Dia akan menerjemahkan BAP Zaini pada 2004, saat awal kasus Zaini dimulai.
"Diharapkan kesaksian itu menjadi bukti baru untuk memperkuat peninjauan kembali yang akan memperkuat permohonan peninjauan kembali yang diajukan pada Januari," kata Iqbal.
Pada 6 Maret 2018 pengacara sudah menyampaikan secara resmi surat permohonan tersebut sebagaimana yang disampaikan di dalam nota Kemlu yang berisi permohonan dan pemanggilan.
"Jadi pada 6 Maret pengacara sudah menyampaikan secara resmi surat permohonan dan pemanggilan kesaksian penerjemah."
"Karena itu, pemerintah menyayangkan bahwa eksekusi itu dilakukan saat proses PK kedua tersebut baru dimulai, jadi belum ada jawaban resmi terhadap PK dua yang diajukan, kalau PK pertama sudah ditolak, PK kedua belum ada jawaban resmi," tambah Iqbal.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya