Pemerintah Malaysia setop penerimaan pekerja asing kecuali PRT
Merdeka.com - Pemerintah Malaysia mengumumkan moratorium rekrutmen pekerja asing bagi sektor swasta. Keputusan ini mulai berlaku Sabtu (12/3), mencakup nyaris semua jenis sektor yang selama ini memakai jasa pekerja asing, terutama konstruksi. Kendati begitu, bidang asisten rumah tangga atau perawat manula masih diizinkan memakai jasa buruh migran.
Channel News Asia melaporkan, Minggu (13/3), penghentian rekrutmen pekerja asing ini diumumkan oleh Wakil Perdana Menteri Ahmad Zahid Hamidi.
Ancaman bagi pengusaha yang masih mendatangkan pekerja asing cukup keras, yakni hukuman cambuk. "Rapat kabinet memutuskan hukuman untuk pelanggaran aturan pekerja asing harus ditingkatkan, karena denda selama ini tidak berdampak," kata Hamidi.
Dampak nyata aturan ini adalah batalnya rencana penyerapan 1,5 juta calon pekerja asal Bangladesh ke pelbagai sektor usaha Negeri Jiran. Buruh migran asal Indonesia yang biasanya diserap konstruksi atau perakitan pabrik juga tak lagi bisa mendapat izin kerja legal.
Merujuk beleid baru ini, pengusaha di Malaysia hanya boleh mempekerjakan buruh migran yang sudah tinggal di Malaysia selama beberapa tahun terakhir. Yang dilarang keras adalah mendatangkan pekerja asing. Praktik semacam ini sering dilakukan pabrik-pabrik negeri jiran, dengan secara rutin mendatangkan pekerja asal Nepal, Bangladesh, Indonesia, ataupun Myanmar saban tahun.
Hamidi menegaskan pihaknya kini memiliki daftar pekerja asing di seluruh perusahaan. Jika ada yang belum melaporkan karyawan berstatus orang asing, dia mendesak perusahaan segera memenuhi kewajiban itu.
Kebanyakan WNI bekerja di Malaysia untuk sektor domestik, khususnya menjadi asisten rumah tangga. Jumlah TKI resmi pada 2015 sebanyak 4 ribu orang. Adapun dalam periode yang sama, pekerja ilegal mencapai 105 ribu orang. (mdk/ard)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya