Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelawak WNI ditahan di Hong Kong bisa dihukum maksimal dua tahun penjara

Pelawak WNI ditahan di Hong Kong bisa dihukum maksimal dua tahun penjara Yudho-Percil. ©Istimewa

Merdeka.com - Konsulat Jenderal RI Hong Kong, Tri Tharyat, menyatakan saat ini dua warga negara Indonesia yang ditahan di Hong Kong karena kasus penyalahgunaan visa berada dalam kondisi sangat baik.

"Kondisi terakhir yang saya terima, kira-kira pukul 12.30 tadi, keduanya sudah ditemui oleh staf konsulat kami dan berada dalam kondisi baik dan sehat. Saya sendiri sebelumnya sudah bertemu dengan keduanya dan diberi waktu cukup luang masing-masing satu jam, jadi kurang lebih dua jam saya mendampingi keduanya," kata Tri, saat menggelar jumpa pers di Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta Pusat, Jumat (9/2).

Selain itu, pihaknya juga telah berusaha menyambung komunikasi bagi dua WNI tersebut dengan keluarga mereka yang berada di Jawa Timur.

"Alhamdulillah kita juga sudah kontak pihak keluarga dan komunikasi berjalan cukup baik sejauh ini. Keduanya telah menulis surat untuk keluarga dan sudah kita teruskan kepada pihak keluarga, yang belum dan sedang diupayakan adalah bicara secara langsung," paparnya.

Tri menuturkan bahwa hukuman maksimal yang bisa diterima oleh keduanya adalah dua tahun penjara dan denda. Namun, pihaknya terus mengupayakan agar keduanya bisa dibebaskan dengan beberapa pertimbangan.

"Dalam Undang-Undang Pidana di sana maksimal dua tahun dan atau denda sebesar 50.000 Dollar Hongkong atau Rp 78 juta," ungkapnya.

"Tetapi keputusan hakim, terutama terhadap WNI yang didakwa dengan pasal ini, sangat beragam. Kadang hanya denda, atau penahanan dua, empat, atau lima minggu. Yang jelas saya tidak mau mendahului keputusan hakim. Namun sejauh ini WNI belum pernah ada yang menerima hukuman maksimal," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, dua WNI yang juga seorang komedian yakni Yudo Prasetyo (Cak Yudo) dan Deni Afriandi (Cak Percil) dijebloskan ke penjara Lai Chi Kok oleh pemerintah Hong Kong karena melanggar aturan imigrasi.

Keduanya masuk ke Hong Kong menggunakan visa turis pada 2 Januari lalu dan mereka ditangkap dua hari kemudian. Mereka dituduh melanggar Undang-Undang Imigrasi Hong Kong karena menerima bayaran sebagai pengisi acara yang diselenggarakan oleh komunitas Buruh Migran Indonesia di Hong Kong.

(mdk/pan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pencarian WN Taiwan Hilang Akibat Kapal Terbalik di Pulau Seribu Diperluas, Penyelam Menyisir Lokasi Kejadian

Pencarian WN Taiwan Hilang Akibat Kapal Terbalik di Pulau Seribu Diperluas, Penyelam Menyisir Lokasi Kejadian

Pencarian kembali dilanjutkan setelah cuaca mendukung pada Selasa (12/3) pagi.

Baca Selengkapnya
7 WNI Hilang saat Kapal Nelayan Tenggelam di Lepas Pantai Korea Selatan

7 WNI Hilang saat Kapal Nelayan Tenggelam di Lepas Pantai Korea Selatan

Dua anggota kru ditemukan tidak sadarkan diri di dalam kapal dan telah dibawa ke rumah sakit. Sementara itu, operasi pencarian anggota lainnya masih dilakukan.

Baca Selengkapnya
WN Taiwan Hilang saat Kapal Terbalik di Pulau Seribu, Basarnas Kerahkan 7 Kapal untuk Pencarian

WN Taiwan Hilang saat Kapal Terbalik di Pulau Seribu, Basarnas Kerahkan 7 Kapal untuk Pencarian

Basarnas mengerahkan tujuh unit kapal untuk mencari WN Taiwan yang hilang saat kapal terbalik di Pulau Seribu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Heboh WNI Ditolak Masuk Thailand, Ternyata Wajib Bawa Uang Tunai Sebanyak Ini

Heboh WNI Ditolak Masuk Thailand, Ternyata Wajib Bawa Uang Tunai Sebanyak Ini

Kedutaan Besar Republik Indonesia di Thailand mengumumkan, banyak Warga Negara Indonesia (WNI) gagal masuk Thailand.

Baca Selengkapnya
Kasus Narkotika di Bali Meningkat pada 2023, 100 WNA Ditangkap

Kasus Narkotika di Bali Meningkat pada 2023, 100 WNA Ditangkap

Kasus narkotika di Pulau Bali pada 2023 meningkat 11 persen dibandingkan tahun 2022. Total terdapat 806 kasus yang diungkap Polda Bali sepanjang tahun ini.

Baca Selengkapnya
Basarnas Sebut Seorang WNA Taiwan Hilang Saat Kapal Speadboat Terbalik di Kepulauan Seribu

Basarnas Sebut Seorang WNA Taiwan Hilang Saat Kapal Speadboat Terbalik di Kepulauan Seribu

Korban hilang ini menggunakan kaos abu-abu, celana hitam, dan topi hitam.

Baca Selengkapnya
Tak Cuma di Indonesia, WNI di Negera Ini juga Tempuh Berjam-jam Perjalanan Demi Nyoblos

Tak Cuma di Indonesia, WNI di Negera Ini juga Tempuh Berjam-jam Perjalanan Demi Nyoblos

Pemilu di Polandia berjalan tertib dan lancar serta diikuti oleh banyak WNI yang mencoblos dengan antusias.

Baca Selengkapnya
Sasar Wisatawan Indonesia, ini Strategi Hong Kong Jadi Destinasi Ramah Muslim

Sasar Wisatawan Indonesia, ini Strategi Hong Kong Jadi Destinasi Ramah Muslim

Dengan jumlah penduduk lebih dari 270 juta orang, wisatawan Muslim dari Indonesia tentunya menjadi target penting bagi Hong Kong.

Baca Selengkapnya