Parlemen Prancis Setujui RUU Kontroversial Anti-Separatisme yang Dinilai Anti-Muslim
Merdeka.com - Parlemen Prancis setujui RUU kontroversial yang disebut RUU anti separatisme. Pengkritik menilai RUU ini menargetkan warga Muslim di negara tersebut yang jumlahnya 5,7 juta jiwa. Sementara pemerintah beralasan UU ini akan memperkuat prinsip sekuler negara tersebut.
Pemungutan suara pada Selasa, membuka jalan RUU yang diusulkan Presiden Emmanuel Macron ini akan disahkan menjadi UU dalam beberapa bulan ke depan.
Dalam pemungutan suara di majelis rendah Majelis Nasional yang didominasi partai Macron, La République En Marche ! (LREM), sebanyak 347 legislator setuju dengan RUU ini, yang tidak setuju sebanyak 151, dan 65 memilih abstain.
RUU ini sekarang akan diteruskan ke majelis tertinggi di Senat, yang dipimpin kelompok konservatif. Senat punya kewenangan untuk membatalkan RUU ini tapi diperkirakan Senat akan mengesahkannya menjadi UU.
"Ini serangan sekuler yang sangat kuat," kata Menteri Dalam Negeri, Gerald Darmanin kepada radio RTL menjelang pemungutan suara hari Selasa.
"Ini naskah yang sulit, tapi perlu untuk republik," lanjutnya, dikutip dari Al Jazeera, Rabu (17/2).
Di antara lebih dari 70 pasal terpisah, UU ini memperluas kewenangan negara untuk menutup tempat ibadah dan sekolah agama, serta melarang pengkhotbah yang dianggap "ekstremis".
Di tengah kekhawatiran tentang pendanaan masjid dari luar negeri, kelompok keagamaan diwajibkan mengumumkan sumbangan asing dan rekening mereka akan disertifikasi.
Macron dan Darmanin dituduh menjadi kaki-tangan pemilih sayap kanan dengan membesar-besarkan bahaya kelompok yang dicap "Islamis" di komunitas imigran yang sering terpinggirkan, yang banyak tinggal di pinggiran kota Prancis.
Pemerintah menyebut ancaman itu nyata, merujuk sejumlah serangan berulang dan apa yang disebut Macron sebagai perkembangan dari "masyarakat tandingan" yang menolak sekularisme, kesetaraan, dan nilai serta hukum Prancis lainnya.
Kampanye menjelang pemilihan presiden dan parlemen yang memanas, partai oposisi sayap kanan Republik (LR) dan National Rally sayap kanan sama-sama mengatakan RUU itu tidak akan berdampak cukup jauh.
Mereka menyerukan pembatasan pemakaian jilbab yang dinilai kedua partai ini sebagai manifestasi dari Islamisme, daripada ekspresi identitas budaya atau simbol kesalehan.
Pemerintah menolak seruan larangan jilbab yang lebih luas, tetapi UU tersebut akan memperluas permintaan untuk "netralitas agama" dalam seragam atau pakaian orang-orang yang bekerja untuk perusahaan swasta bidang layanan publik.
Pada Minggu, sekitar 200 orang berdemonstrasi di Paris menentang RUU tersebut, mengatakan RUU itu "memperkuat diskriminasi terhadap Muslim".
Pada Januari, sekelompok akademisi dan aktivis menulis di surat kabar Liberation bahwa RUU itu merupakan "pukulan yang belum pernah terjadi sebelumnya" terhadap kebebasan beragama dan kebebasan untuk membentuk asosiasi.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya