Pakai kaos berslogan politik di Thailand akan dipenjara 10 tahun
Merdeka.com - Menjelang referendum di Thailand Agustus mendatang, pemerintahan junta militer menerapkan aturan ketat bagi publik. Siapa pun yang memakai kaos bertuliskan slogan politik akan diganjar hukuman penjara sepuluh tahun.
Koran the Daily Mail melaporkan, Rabu (4/5), selain itu wawancara dengan media terkait bahasan referendum juga dilarang. Referendum nanti rencananya akan memilih suara untuk konstitusi yang didukung militer.
Junta militer berkuasa di Thailand setelah mengkudeta pemerintahan Perdana Menteri Yingluck Shinawatra pada Mei 2014. Siapa pun yang menggelar kampanye menentang konstitusi bikinan militer akan dihukum penjara.
Aturan baru bagi publik yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum itu resmi jadi undang-undang Senin lalu. Aturan itu mencakup soal debat publik sampai pernak-pernik kampanye.
Dengan aturan baru itu warga Thailand diharuskan menyampaikan pendapat dengan 'santun tanpa mengubah fakta'.
"Berpendapat dengan logika. Apakah itu sulit buat dipahami?" ujar Perdana Menteri Prayuth Chan-ocha kepada wartawan Selasa lalu.
Pemerintahan militer berjanji akan menggelar pemilu pada pertengahan 2017 meski jika konstitusi ditolak rakyat.
Sejumlah kalangan mengatakan rancangan konstitusi bikinan militer itu tidak demokratis.
Sembilan aktivis dipenjara pekan lalu lantaran dianggap menyebarkan kebencian lewat Internet. Dua di antaranya diganjar dakwaan tambahan karena dianggap menghina kerajaan. (mdk/pan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya