Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Netanyahu minta tentara Israel pembunuh pemuda Palestina dimaafkan

Netanyahu minta tentara Israel pembunuh pemuda Palestina dimaafkan elor azaria. ©Reuters

Merdeka.com - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memohon kepada presiden untuk mengampuni tentara Israel bernama Sersan Elor Azaria yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena membunuh pemuda Palestina yang sudah terluka tidak berdaya.

Russia Today melaporkan, Kamis (5/1), pada keputusan pengadilan Rabu lalu, tiga hakim secara bulat memutuskan Azaria sudah melanggar aturan militer ketika menembak mati Abdul Fattah Sharif yang sebelumnya menyerang tentara Israel di Kota Hebron, Tepi Barat.

tentara israel eksekusi pemuda palestina yang terbaring luka

tentara Israel eksekusi pemuda palestina yang terbaring luka ©Youtube

Dalam sebuah video yang merekam kejadian itu tahun lalu, pemuda Palestina sudah terluka dan terbaring tergeletak di tanah ketika Azaria menembaknya tepat di kepala hingga dia tewas.

Fakta itu bertentangan dengan pembelaan yang mengatakan Fattah Sharif dalam keadaan mengancam keselamatan tentara Israel.

"Motifnya menembak adalah dia merasa teroris itu layak mati," ujar Ketua Hakim Maya Heller ketika membacakan putusan hukuman penjara 20 tahun bagi Azaria. Tim pengacara terdakwa mengatakan akan mengajukan banding atas putusan itu.

"Tentara Israel adalah putra dan putri kita dan berada di atas segala kontroversi. Saya mendukung pemberian maaf bagi Azaria," ujar Netanyahu dalam laman Facebooknya.

"Ini adalah hari yang menyakitkan bagi kita semua, terutama bagi keluar Elor dan keluarganya, bagi tentara Israel secara keseluruhan, bagi mayoritas warga, dan orangtua tentara, termasuk saya sendiri," kata Netanyahu.

Sidang putusan pengadilan dua hari lalu itu menyedot perhatian seantero Israel. Ratusan pendukung Azaria berdemo di luar pengadilan. (mdk/pan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP