Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Najib Razak tuntut balik 3 pejabat penyelidik kasus korupsi 1MDB

Najib Razak tuntut balik 3 pejabat penyelidik kasus korupsi 1MDB Najib Razak jalani sidang dakwaan. ©2018 REUTERS/Lai Seng Sin

Merdeka.com - Terdakwa kasus megakorupsi Malaysia, mantan perdana menteri Najib Razak mengajukan gugatan hukum kepada tiga pejabat tinggi yang bertanggungjawab dalam penyelidikan skandal rasuah itu.

Najib mengajukan gugatan hukum perdata (civil filings) kepada Kepala Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) Mohd Shukri Abdull, Kepala Divisi Kejahatan Finansial Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) Amar Singh, dan Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas, seperti dikutip dari The Star, Minggu (8/7).

Ketiga figur itu merupakan pejabat tinggi yang bertanggungjawab atas proses penyelidikan 1MDB.

Dalam gugatan tersebut, tim pengacara Najib Razak menuduh ketiga figur itu melakukan prasangka dan bias terhadap kliennya sepanjang proses penyelidikan 1MDB berlangsung.

Badrul Abdullah, salah satu penasihat hukum Najib, mengatakan: "Kami sedang mencari putusan pengadilan terhadap dugaan elemen konflik kepentingan pada para figur tersebut dalam menangani kasus itu."

Catatan pengadilan menunjukkan tiga berkas gugatan diajukan pada 30 Juni dan diberi nama Najib sebagai penggugat.

Pengadilan Tinggi Malaysia akan memulai sidang vonis terhadap mantan Perdana Menteri Najib Razak atas kasus megakorupsi 1MDB pada 2019 mendatang.

Tanggal detail persidangan meliputi; 18-28 Februari, 4-8 Maret, dan 11-15 Maret tahun depan. Total persidangan akan berlangsung selama 19 hari. Demikian seperti dikutip dari The Star Malaysia.

Najib Razak menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Rabu 4 Juli 2018, terkait kasus dugaan mega korupsi 1MDB.

Seperti dikutip dari Channel News Asia, Najib Razak didakwa dengan tiga tuduhan pelanggaran kriminal dan satu tuduhan penyalahgunaan wewenang sebagai gratifikasi. Pelanggaran tersebut diduga dilakukan antara tahun 2011 dan 2015.

Masing-masing dari empat dakwaan itu memiliki ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. Penyalahgunaan kekuasaan yang diduga dilakukan oleh Najib Razak memiliki ancaman denda tidak kurang dari lima kali "nilai gratifikasi".

Sejauh ini Najib mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Reporter: Rizki Akbar Hasan

Sumber: Liputan6.com

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP