Mulai disidang besok, Siti Aisyah terancam hukuman mati
Merdeka.com - Dua wanita yang diduga sebagai pembunuh warga Korea Utara, Kim Jong-nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur, akan disidang besok. Pernyataan ini diungkapkan Jaksa Agung Malaysia Mohamed Apandi Ali.
Kedua perempuan tersebut berasal dari Asia Tenggara. Tersangka pertama yang ditangkap adalah Doan Thi Huong asal Vietnam, dan seorang lagi warga negara Indonesia, Siti Aisyah.
Dilaporkan Reuters, Selasa (28/2), Mohamed mengungkapkan dalam persidangan kedua akan dikenakan Pasal 302 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.
"Saya dapat mengonfirmasikan hal tersebut," ujar Mohamed.
Kim Jong-nam merupakan anak tertua Kim Jong-il. Jong-nam diasingkan karena mengkritik rezim keluarga dan saudara tirinya.
Pada 13 Februari lalu, Jong-nam tewas mengenaskan dalam perjalanan dari bandara KLIA ke rumah sakit. Dia sempat mengaku kepada petugas informasi, ada orang yang mengusap wajahnya.
Belakangan diketahui pelaku adalah Doan Thi Huong. Bersama Siti Aisyah, Doan mengaku disuruh untuk membuat lelucon jebakan dengan mengusap wajah seseorang.
Pihak Korea Selatan sendiri menduga, tewasnya Jong-nam dilakukan oleh agen-agen Korea Utara. Kim Jong-un bahkan disebut-sebut otak pembunuhan tersebut.
(mdk/che)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya