Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Moon Jae-in Ampuni Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye yang Dibui karena Korupsi

Moon Jae-in Ampuni Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye yang Dibui karena Korupsi Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye jalani sidang. ©2017 REUTERS/Kim Hong-Ji

Merdeka.com - Presiden Korea Selatan Moon Jae-in memberikan ampunan kepada mantan presiden Park Geun-hye yang berada di penjara karena kasus korupsi. Demikian disampaikan Kementerian Kehakiman Korsel hari ini.

Park, 69 tahun, menjadi presiden Korsel pertama yang terpilih secara demokratis dan kemudian harus dimakzulkan karena skandal keuangan yang melibatkan dua konglomerat, termasuk Samsung.

Park bersalah karena bersekongkol dengan seorang rekannya untuk menerima uang suap puluhan miliar dari perusahaan besar untuk mendanai yayasan keluarga temannya.

Pada Januari lalu Mahkamah Agung Korsel mendukung hukuman 20 tahun penjara bagi Park atas dakwaan kasus penyuapan.

Kantor kepresidenan menyatakan keputusan mengampuni Park ini bertujuan "memaafkan masa lalu dan mendukung persatuan demi mengarungi masa depan bersama."

"Saya berharap keputusan ini memberikan kesempatan untuk mengesampingkan perbedaan pro dan kontra serta membuka lembaran baru kebersamaan dan persatuan," kata juru bicara kepresidenan, seperti dilansir laman Channel News Asia, Jumat (24/12).

Moon sebelumnya pernah berjanji dia tidak akan memberikan pengampunan bagi para pelaku korupsi. Namun para pendukung dan politisi dari partai konservatif yang menjadi oposisi yaitu Partai Kekuatan Rakyat menyerukan pengampunan bagi Park menjelang pemilu presiden Maret mendatang atas alasan kondisi kesehatan yang memburuk dan perselisihan politik yang harus diakhiri.

Kasus Park ini membuat rakyat Korsel terbelah dan kaum konservatif menggelar demo saban pekan di Seoul untuk mendesak pembebasannya dan mengkritik Moon dalam hal penanganan Covid-19.

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP