Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menlu menolak usulan barter Bali Nine ala Australia

Menlu menolak usulan barter Bali Nine ala Australia Terpidana mati Bali Nine dipindah ke Nusakambangan. ©AFP PHOTO/SONNY TUMBELAKA

Merdeka.com - Juru bicara Kementerian Luar Negeri membenarkan adanya telepon dari Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop kepada Menlu Retno Marsudi pada Selasa (3/3) malam. Bishop menelepon Menlu Retno untuk menyampaikan ide untuk melakukan 'barter’ tahanan antara dua pemimpin jaringan 'Bali Nine' dengan tiga narapidana WNI di penjara Negeri Kanguru.

"Benar ada telepon dari Ibu Bishop pada Selasa kemarin saat Ibu Retno tengah melakukan kunjungan ke Selandia Baru. Ibu Bishop menyampaikan ide pertukaran tahanan kepada Menlu," ujar Jubir Kemlu Arrmanatha Nasir di Jakarta, Kamis (5/3).

Menlu Retno, ditirukan oleh Arrmanatha, menolak ide tersebut. Bekas Duta Besar RI untuk Belanda itu menyampaikan pada Bishop jika pertukaran tahanan tidak dikenal dalam aturan hukum atau Undang-Undang di Indonesia.

retno lestari priansari marsudi

"Karena tidak dikenal dalam UU di Indonesia, maka permintaan tukar tahanan tidak bisa dijalankan," kata pria akrab disapa Tata ini.

Tata menyebutkan, apapun upaya pemerintah Australia melindungi warga negaranya yang terkena kasus hukum di Indonesia. Dia juga menambahkan, upaya tersebut harus sesuai dengan hukum di Indonesia.

"Permintaan tersebut kita anggap sebagai upaya perlindungan yang dilakukan Australia pada warganya. Namun, seharusnya sesuai dengan hukum, diplomatik, dan kedaulatan hukum di Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Australia Julie Isabel Bishop mengakui sempat mengusulkan repatriasi tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan di penjara Negeri Kanguru. Itu hanya beberapa jam sebelum Andrew Chan dan Myuran Sukumaran akhirnya resmi dipindah dari Lapas Kerobokan Denpasar ke Lapas Nusakambangan, Cilacap.

"Saya menyampaikan fakta ada beberapa napi asal Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan Australia dan apakah ada sebuah kesempatan bagi kami untuk mempertimbangkan adanya pertukaran napi," kata Bishop seperti dilansir Sky News, Kamis (5/3) saat mengulang isi pembicaraan lewat telepon dengan Menlu RI Retno L.P Marsudi.

Tiga WNI yang ingin direpatriasi oleh Bishop adalah Kristito Mandagi, Saud Siregar, dan Sidiki Ismunandar. Tiga nelayan itu ditahan di Penjara Lithgow di Negara Bagian New South Wales. Mereka menyelundupkan 389 kilogram heroin dengan kapal pada 1998. (mdk/ard)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP