Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengenal Isi Konvensi Jenewa, Hukum Perang di Seluruh Dunia

Mengenal Isi Konvensi Jenewa, Hukum Perang di Seluruh Dunia Pasukan Para Komando India. ©2019 wikipedia

Merdeka.com - Pekan lalu India berang terhadap Pakistan ketika pilot Angkatan Udaranya, Abhinandan Varthaman, ditangkap tentara Pakistan setelah jet tempur yang dipilotinya, MiG-21 Bison ditembak jatuh di wilayah Kashmir. Pasalnya, Pakistan merilis foto dan video kepada publik ketika Abhinandan tertangkap dalam keadaan wajah luka berdarah kemudian diinterogasi oleh tentara Pakistan.

India menyebut tindakan Pakistan merilis foto dan video itu melanggar hukum perang Konvensi Jenewa. Apa sebetulnya isi Konvensi Jenewa yang mengatur soal hukum perang di seluruh dunia itu?

Sebrutal apa pun perang ternyata masih ada hukum yang mengaturnya meski pada kenyataannya di lapangan hukum itu tidak mengikat.

Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan mengatur soal bagaimana tentara dan warga sipil boleh diperlakukan dalam perang.

Konvensi Jenewa adalah bagian dari Hukum Internasional yang juga dikenal sebagai Hukum Kemanusiaan dalam Konflik Bersenjata. Tujuan konvensi ini adalah untuk menjadi patokan standar dalam memperlakukan korban perang.

Dikutip dari laman India Today, pekan lalu, meski konvensi ini diadopsi pada 1949, seusai Perang Dunia Kedua, namun empat Konvensi Jenewa masih berlaku hingga saat ini.

Dua protokol tambahan diadopsi pada 1977 yang isinya memperluas aturan perang. Kemudian protokol ketiga disepakati pada 2005.

Protokol Pertama memberikan perlindungan bagi warga sipil dan juga militer serta petugas kemanusiaan di tengah perang.

Protokol Kedua membahas perlindungan bagi korban yang terjebak di tengah perang, misal perang saudara. Aturan ini tidak berlaku untuk kerusuhan dalam demonstrasi atau tindak kekerasan yang terpisah.

Protokol Ketiga pada Desember 2005 mengadopsi aturan tentang perlindungan terhadap lembaga palang merah atau bulan sabit.

Konvensi Jenewa adalah serangkaian aturan untuk memperlakukan warga sipil, tawanan perang, dan tentara yang berada dalam kondisi tidak mampu bertempur.

Sejauh ini ada 196 negara yang sudah menandatangani dan meratifikasi konvensi 1949. Sejumlah negara juga kemudian tidak menandatangani konvensi ini, seperti Angola, Bangladesh, dan Iran.

Pada 2010 ada 170 negara meratifikasi Protokol Pertama dan 165 negara meratifikasi Protokol Kedua. Negara mana pun yang sudah meratifikasi Konvensi Jenewa tapi tidak meratifikasi protokol tambahannya masih terikat dengan aturan konvensi.

pilot india yang ditangkap pakistan

pilot india yang ditangkap pakistan ©Twitter

Empat Konvensi Jenewa

Konvensi Pertama: Konvensi ini melindungi tentara yang terluka dan memastikan perlakuan manusiawi tanpa diskriminasi ras, warna kulit, jenis kelamin, keyakinan atau agama, kekayaan, dan lain-lain.

Konvensi ini melarang penyiksaan, pelecehan martabat individu, dan eksekusi tanpa pengadilan. Konvensi ini juga memberikan hak perawatan dan perlindungan bagi mereka yang terluka.

Konvensi Kedua: Kesepakatan ini memperluas perlindungan seperti yang tertuang pada Konvensi Pertama terhadap tentara angkatan laut yang kapalnya karam, termasuk perlindungan bagi rumah sakit kapal.

Konvensi Ketiga: Kesepakatan yang dibuat pada konvensi 1949 tentang Tawanan Perang yang harus diperlakukan secara manusiawi seperti tertuang pada Konvensi Pertama.

Secara spesifik, tawanan perang hanya diperbolehkan memberikan nama, jabatan, dan nomor identitas mereka kepada para penangkapnya. Pihak mana pun tidak boleh memakai metode penyiksaan untuk menggali informasi dari tawanan perang.

Konvensi Keempat: dalam konvensi ini warga sipil berhak mendapat perlindungan dan perlakuan manusiawi yang sama seperti tentara yang sakit atau terluka seperti tertuang dalam konvensi pertama.

Penerapan Konvensi Jenewa

1. Konvensi Jenewa berlaku untuk semua kasus perang yang dideklarasikan oleh pihak-pihak yang bertikai.

2. Konvensi ini juga berlaku untuk semua kasus pertikaian bersenjata antara dua atau lebih negara meski tanpa deklarasi perang.

3. Konvensi ini berlaku bagi negara yang menandatangani meski negara yang menjadi lawannya tidak menandatangani, tapi aturan ini hanya berlaku jika negara lawan menerima dan menerapkan aturan konvensi.

Apa itu Hukum Kemanusiaan Internasional?

Hukum Kemanusiaan Internasional (IHL) adalah serangkaian hukum internasional yang mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam konflik bersenjata.

IHL melindungi semua korban perang, termasuk warga sipil, kombatan yang terluka, ditangkap, atau sudah menyerah. Semua pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata, baik negara atau organisasi di luar negara, terikat oleh IHL.

IHL juga dikenal sebagai hukum perang dalam konflik bersenjata yang aturannya tertuang dalam empat Konvensi Jenewa 1949. Hukum perang ini bersifat universal.

Dalam perang, aturan ini berlaku:

1. Merawat korban luka, sakit, karam, baik mereka kawan maupun lawan

2. Perlakuan manusiawi terhadap tawanan

3. Perlindungan terhadap properti dan individu

4. Menghormati palang merah, bulan sabit, dan entitas kemanusiaan

5. Hanya boleh menyerang target militer

6. Membatasi penggunaan kekerasan

7. Tidak boleh ada penyiksaan fisik dan moral terhadap individu, khususnya ketika ingin menggali informasi dari mereka atau pihak ketiga

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP