Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mau menikah, tersangka prostitusi asal Indonesia boleh pulang

Mau menikah, tersangka prostitusi asal Indonesia boleh pulang Ilustrasi bisnis prostitusi. (merdeka.com/shutterstock)

Merdeka.com - Pengusaha asal Indonesia, Reyner Desvando Suhartono, yang ditangkap polisi Singapura karena menyewa pelacur di bawah umur boleh meninggalkan negara itu karena alasan akan menikah. Tetapi dia harus membayar jaminan 30 ribu Dolar Singapura setara Rp 219 juta.

Pria 28 tahun itu bekerja sebagai direktur sebuah perusahaan air minum dan memiliki rumah di timur Singapura. Walau telah membayar jaminan, Reyner tetap harus melanjutkan proses hukumnya, seperti dilaporkan surat kabar Straits Times, Kamis (19/4).

Reyner ditangkap pada Senin lalu karena kedapatan menyewa pelacur di bawah umur dengan bayaran 450 Dolar Singapura, setara Rp 3,29 juta pada 24 September 2010 di apartemen dia di Cambridge Road.

Menurut pengacara Reyner, Edmond Pereira, kliennya akan meninggalkan Singapura pada 20 sampai 29 April buat persiapan, dan 16 Mei sampai 6 Juni untuk menikah dan berbulan madu. 

Edmond Pereira yakin kliennya tidak akan kabur walau sudah membayar uang jaminan.

Hukum Singapura melarang menyewa pelacur di bawah umur 18 tahun.

Reyner ditangkap Senin lalu bersama 43 orang lain dengan tuduhan menyewa pelacur di bawah umur. Ada satu orang Indonesia lagi ditahan karena kasus serupa bernama Atet Kardjono Sianandar, 39 tahun. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementrian Luar Negeri Indonesia masih belum bisa dimintai keterangan. (mdk/fas)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP