Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di kota ini, pria hendak berzina wajib lapor polisi 1X24 jam

Di kota ini, pria hendak berzina wajib lapor polisi 1X24 jam Ilustrasi hubungan seks. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Warga Distrik Northallerton, Yorkshire, di utara Inggris, diwajibkan lapor ke polisi minimal 24 jam sebelum berhubungan badan selain dengan pasangan. Aturan ini untuk mengawasi perilaku beberapa pria yang kerap terlibat kasus kekerasan seksual.

Seperti dilansir Huffington Post, Selasa (26/1), polisi mewajibkan setiap lelaki berniat zina yang masuk daftar incaran mereka karena kasus-kasus sebelumnya, agar menghubungi petugas untuk menjelaskan identitas wanita yang akan diajak tidur bersama. Ponsel mereka juga harus aktif, untuk sewaktu-waktu bisa dikontak polisi.

"Anda harus melaporkan nama wanita itu, alamatnya, serta tempat tanggal lahirnya," seperti tertulis di pengumuman Kepolisian Yorkshire. Jika nekat melanggar dan terbukti melakukan kekerasan seksual, maka pelaku bisa dihukum penjara hingga lima tahun.

Aturan ini dirilis kepolisian setempat berkaca pada pembebasan seorang pria 40 tahun dari tuduhan pemerkosaan tahun lalu. Polisi Yorkshire yakin terjadi kekerasan seksual, tapi pengadilan menyatakan terdakwa tak bersalah dengan dalih suka sama suka.

Sejak itulah, Kepolisian Yorkshire menerapkan wajib lapor bagi pria yang akan melakukan seks bukan dengan pasangan resmi selama dua bulan. Aturan ini akan diperpanjang, tapi harus melalui uji materi pengadilan pada Mei mendatang.

Aktivis perempuan, Sarah Green, mendukung penerapan wajib lapor bagi hubungan seks konsesual semacam ini. Di Inggris, kekerasan seksual sering tak terjerat hukum dengan berlindung pada kredo suka sama suka.

"Pelanggaran kejahatan semacam ini rentan terulang, sehingga perlu mekanisme untuk melindungi masyarakat," ujarnya.

(mdk/ard)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP