Mantan Presiden Korsel divonis 24 tahun penjara karena korupsi
Merdeka.com - Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye divonis hukuman penjara selama 24 tahun atas serangkaian tuduhan korupsi yang melibatkannya. Selain itu, Geun-hye pun diwajibkan membayar denda sebesar 18 miliar won (Rp 103,6 miliar).
Putusan tersebut jatuh setelah bukti-bukti yang ada menunjukkan Geun-hye terbukti bersalah karena menyalahgunakan kekuasaan dan menekan para konglomerat untuk memberikan dana terhadap yayasannya.
Dilansir dari laman BBC, Jumat (6/4), sidang putusan yang berlangsung hari ini tidak dihadiri oleh Geun-hye. Wanita 66 tahun tersebut sengaja memboikot sidangnya karena menilai pengadilan bersikap bias terhadapnya. Tidak hanya itu, Geun-hye pun tetap berkeras tidak mau mengakui kesalahan.
Melihat antusiasme dan minat publik yang luar biasa terhadap kasus ini, pihak berwenang memutuskan untuk menyiarkan secara langsung sidang Geun-hye tersebut. Padahal hal ini tidak pernah dilakukan sebelumnya.
Sebagaimana diketahui, kasus Geun-hye merebak pada Februari tahun lalu. Bermula saat dia bersekongkol dengan teman dekatnya, Choi Soon-il, untuk menekan para pebisnis agar menyumbangkan dana ke yayasan yang dia miliki. Sebagai gantinya, dia akan memberikan bantuan politik kepada para konglomerat tersebut.
Soon-il sendiri memiliki pengaruh yang tidak semestinya atas urusan negara dan sering kali mendapat akses terhadap dokumen rahasia negara dari Geun-hye.
Setelah serangkaian pemeriksaan dan demonstrasi berbulan-bulan dari masyarakat setempat, Geun-hye pun dipecat dari jabatannya pada Maret tahun lalu. Dia ditangkap dan ditahan tidak lama setelah dimakzulkan.
(mdk/frh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya