Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Polisi Minneapolis Pembunuh George Floyd Divonis Bersalah

Mantan Polisi Minneapolis Pembunuh George Floyd Divonis Bersalah massa bersorak usai derek chauvin divonis bersalah. ©REUTERS/Carlos Barria

Merdeka.com - Juri dalam pengadilan kasus pembunuhan oleh mantan polisi Minneapolis, Amerika Serikat, Derek Chauvin terhadap pria kulit hitam George Floyd Mei tahun lalu dinyatakan bersalah.

Chauvin, 45 tahun, divonis bersalah atas dakwaan pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga dan pembantaian tingkat dua.

Setelah proses pengadilan selama tiga pekan dan 10 jam persidangan dalam dua hari terakhir, 12 juri terdiri dari enam orang kulit putih dan enam orang kulit hitam, menyimpulkan Chauvin bersalah atas semua tiga dakwaan tersebut.

Pengajuan banding Chauvin langsung ditolak dan dia dikawal keluar ruang persidangan dengan tangan diborgol di belakang punggung. Chauvin akan menjalani hukuman dalam delapan pekan dan bisa dipenjara selama berpuluh tahun.

Dikutip dari laman Aljazeera, Rabu (21/4), kerumunan massa yang berkumpul di luar gedung pengadilan di Minneapolis bersorak gembira ketika vonis terhadap Chauvin ditetapkan.

"Keadilan untuk Kulit Hitam Amerika adalah Keadilan untuk semua Amerika," kata pengacara keluarga George Floyd Benjamin Crump dalam pernyataannya, seperti dilansir laman Reuters.

"Kasus ini menjadi titik balik dalam sejarah Amerika untuk akuntabilitas penegakan hukum dan kami berharap ini menjadi pesan yang jelas bagi seluruh kota dan seluruh negara bagian."

Jaksa Steve Schleicher beralasan Chauvin, orang kulit putih, menggunakan tenaga berlebihan dalam meringkus Floyd, pria kulit hitam berusia 46 tahun, yang ditangkap atas dugaan membayar rokok dengan uang palsu. Jaksa mampu meyakinkan para juri bahwa Chauvin yang menindih leher Floyd dengan lututnya selama sembilan menit 29 detik bertanggung jawab atas kematian Floyd.

"Anggota masyarakat yang kesemuanya disatukan oleh sebuah momen untuk menyaksikan sesuatu, menyaksikan sembilan menit 29 detik kekerasan aparat, melihat bagaimana seseorang mati," ujar Scheicher dalam pernyataan penutupnya kemarin. "Penggunaan tenaga berlebihan itu tidak masuk akal. Itu melampaui batas. Itu sangat tidak pantas."

"Itu bukan penindakan. Itu pembunuhan," kata dia.

Pihak kejaksaan memanggil seluruh 38 saksi dan memutar video kematian Floyd pada 25 Mei 2020 selama beberapa kali dalam 11 hari presentasi.

"Terdakwa sama sekali tidak punya alasan pembelaan. Anda melihat keajaiban video. Video tidak berbohong," kata pengacara Minneapolis Mike Paden kepada Aljaeera setelah vonis dibacakan.

Pengacara terdakwa, Eric Nelson, tidak berhasil memberikan alasan masuk akal kepada para juri dengan menyebut ada kondisi penyerta seperti penggunaan obat terlarang dan masalah kesehatan yang menyebabkan kematian Floyd. Nelson juga berasalan tindakan Chauvin "adalah senormalnya yang akan dilakukan seorang petugas."

Kematian Floyd pada Mei tahun lalu di Minneapolis memicu gelombang unjuk rasa di seantero kota di Amerika dan dunia hingga berujung bentrok antara massa dengan aparat keamanan.

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP